Sorong, Investigasi.News – Ada apa dengan penanganan dugaan pembalakan liar di wilayah konsesi PT Mancaraya Agro Mandiri? Sejak 2023 hingga 2025, laporan demi laporan disebut telah dilayangkan kepada kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) bidang kehutanan. Bahkan, dokumentasi foto serta titik koordinat lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pembalakan liar diklaim telah diserahkan. Namun, hingga Maret 2026, pihak perusahaan masih mempertanyakan tindak lanjut konkret atas pengaduan tersebut.
Persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan perusahaan. Publik berhak mengetahui sejauh mana negara hadir dalam menindak dugaan kejahatan kehutanan, terlebih ketika laporan resmi disebut telah berulang kali disampaikan kepada sejumlah institusi penegak hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Mancaraya Agro Mandiri, M. Yasin Djamaludin, S.H., M.H., secara terbuka menyampaikan keresahan pihaknya terhadap dugaan aktivitas illegal logging di dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Kita sudah berulang kali membuat pengaduan ke Gakkum dan Polda/Polres terkait illegal logging di areal HPH, tetapi APH tidak pernah melakukan penindakan. Itu masalahnya,” ungkap Yasin.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan serius: jika laporan sudah berulang kali masuk, bukti pendukung telah disampaikan, dan lokasi kejadian disebut sudah dilengkapi koordinat, mengapa pihak perusahaan masih mempertanyakan kejelasan penanganannya?
Dokumen pengaduan Nomor: 07.001/LAP/MAM/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memuat rekam jejak pengaduan PT Mancaraya Agro Mandiri sejak 2023.
Pada 13 September 2023, pengaduan disampaikan kepada Kapolres Sorong. Kemudian, pada 22 September 2023, perusahaan mengajukan permohonan atensi kepada Kapolda Papua Barat.
Pada 4 Oktober 2023, laporan kembali disampaikan kepada Polda Papua Barat Daya dan Dinas LHK dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya, pada 1 November 2023, pengaduan ditujukan kepada Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua. Bahkan, pada 13 Desember 2023, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Memasuki 2024, pengaduan kembali dilayangkan pada 22 Mei kepada Kapolda Papua Barat, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, serta Kepala Dinas LHK dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya.
Tahun 2025 pun tidak menunjukkan berakhirnya rangkaian pengaduan tersebut. Melalui laporan Nomor P/MYD-01/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025 dan Nomor P/MYD-01/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025, perusahaan kembali menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Papua Barat Daya.
Laporan serupa juga ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya melalui Nomor P/MYD-02/II/2025 serta kepada Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan melalui Nomor P/MYD-03/II/2025.
Rentetan laporan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini telah berulang kali dibawa ke berbagai institusi. Namun, pihak perusahaan masih mempertanyakan sejauh mana laporan-laporan itu ditindaklanjuti.
Dalam dokumen pengaduannya, PT Mancaraya Agro Mandiri menyebut telah melampirkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumentasi foto aktivitas yang diduga sebagai pembalakan liar serta titik koordinat lokasi kejadian.
Jika seluruh dokumen tersebut telah diterima, pertanyaan berikutnya adalah apakah aparat sudah melakukan verifikasi lapangan? Apakah titik koordinat telah diperiksa? Apakah aktivitas yang dilaporkan sudah diselidiki dan siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban terbuka, bukan sekadar penerimaan administrasi laporan.
Sebab, dugaan pembalakan liar bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi dan dibiarkan, dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan tutupan hutan, terganggunya ekosistem, hingga potensi kerugian lingkungan yang tidak mudah dipulihkan.
Yasin Djamaludin menegaskan bahwa keresahan perusahaan tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap wilayah konsesi yang memiliki hak serta kewajiban pengelolaan.
“Intinya, kita resah dengan maraknya illegal logging di areal kita. Sebagai pemegang konsesi, kita sangat dirugikan dan harusnya mendapat perlindungan dari aparat negara,” tegasnya.
Melalui pengaduan terbaru tertanggal 16 Maret 2026, PT Mancaraya Agro Mandiri meminta Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Perusahaan mengharapkan adanya pemeriksaan langsung di lapangan, penelusuran titik koordinat, identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta tindakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar surat balasan atau tanda terima pengaduan. Publik membutuhkan kejelasan: apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran hukum?
Aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan apabila terdapat kendala dalam proses penanganan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat maupun pemegang izin hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa kepastian.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan Papua Barat Daya. Ketika dugaan aktivitas pembalakan liar dilaporkan berulang kali, setiap informasi harus diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa proses pembuktian.
Redaksi INVESTIGASI.NEWS mendesak Ditjen Gakkum Kehutanan, Polda Papua Barat Daya, dan Polres Sorong memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh institusi terkait mengenai status laporan, langkah pemeriksaan, serta hasil penanganan dugaan illegal logging di wilayah konsesi PT Mancaraya Agro Mandiri.
Hutan tidak bisa membela dirinya sendiri. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada laporan, sementara dugaan kerusakan lingkungan terus menyisakan tanda tanya.
(Jhon)













