ENDE, Investigasi.News — Koalisi Lakki Associates Law Firm melalui Bidang Humas menyampaikan klarifikasi kepada publik menyusul putusan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.End antara Para Penggugat Mosalaki Detunio melawan Fabianus Latu sebagai Tergugat.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (31/10/2026), Martinus Goa Rega, S.H., selaku Bidang Humas Koalisi Lakki sekaligus bagian dari tim kuasa hukum para penggugat, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ende telah menjatuhkan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Menurut Martinus, putusan NO tersebut perlu dipahami secara tepat oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai hasil akhir sengketa perdata yang sedang diperjuangkan para penggugat.
Ia menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menolak gugatan setelah memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara.
“Putusan NO bukan berarti pihak tergugat telah dinyatakan menang dalam substansi perkara. Sebab, gugatan belum diperiksa sampai pada pokok perkara,” demikian inti penjelasan yang disampaikan Martinus.
Koalisi Lakki juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang secara sepihak membangun opini bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan substantif salah satu pihak. Menurut tim kuasa hukum, penyampaian informasi yang tidak menjelaskan konteks hukum putusan NO berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
Lebih lanjut, Martinus menyampaikan bahwa pihak penggugat masih akan mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan gugatan baru sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Dalam perspektif hukum acara perdata, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan pada aspek formal atau syarat-syarat gugatan.
Konsekuensinya, pokok sengketa belum dinilai melalui pemeriksaan materiil sebagaimana dalam putusan yang mengabulkan atau menolak gugatan berdasarkan substansi perkara.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara putusan mengenai aspek formal gugatan dan putusan yang telah menilai siapa yang memiliki dasar hukum lebih kuat atas objek sengketa.
Meski demikian, status berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus dilihat berdasarkan proses dan upaya hukum yang tersedia serta perkembangan perkara. Kuasa Hukum Mosalaki Detunio menegaskan bahwa perjuangan hukum para penggugat belum berhenti.
Di akhir pernyataannya, Martinus mengimbau masyarakat agar tetap tenang, bijak, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait putusan perkara tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketenteraman dan keamanan, serta menghormati proses hukum yang sedang dan akan ditempuh.
Perkembangan perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.End ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sengketa perdata yang melibatkan para Mosalaki Detunio. Publik kini menantikan langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat setelah dijatuhkannya putusan NO oleh Pengadilan Negeri Ende.
(Severinus T. Laga)













