Sorong, Investigasi.news – Penetapan dan penahanan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH), Josep Anakotta (JA), tampaknya baru menjadi pintu masuk dalam membongkar dugaan korupsi dana hibah Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.
Di balik proyek yang diklaim untuk pemberdayaan masyarakat itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menemukan jejak dugaan penyimpangan yang tidak sederhana. Dana yang seharusnya mengalir kepada masyarakat melalui program bantuan kios dan lapak usaha justru diduga menyisakan kerugian negara mencapai Rp596.048.000.
Kini, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju kepada satu tersangka. Pertanyaan yang mulai mengemuka adalah: apakah mungkin dana hibah sebesar itu diselewengkan tanpa keterlibatan pihak lain?
Kejari Sorong tampaknya belum puas berhenti pada satu nama.
Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/6/2026), Josep Anakotta yang juga berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong langsung mengenakan rompi tahanan merah muda dan digiring ke Rutan Kelas IIB Sorong untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Namun, penahanan tersebut bukan akhir cerita.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo, menegaskan bahwa penyidikan masih terus bergerak. Tim penyidik saat ini sedang membedah seluruh mata rantai penggunaan dana hibah, mulai dari proses pengajuan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Kami masih terus melakukan pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan,” tegas Seisar.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah mengarah pada kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam proyek hibah tersebut.
Nama Ada, Bantuan Tak Pernah Diterima
Fakta yang ditemukan penyidik terbilang mencengangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, sejumlah warga yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan dalam dokumen administrasi ternyata mengaku tidak pernah menerima bantuan sebagaimana yang dilaporkan.
Dengan kata lain, terdapat dugaan bahwa nama masyarakat dicatut untuk melengkapi administrasi pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami menemukan masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan, tetapi faktanya mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut,” ungkap Seisar.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bahkan dalam proses penyidikan, tersangka disebut mengakui bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Jika fakta tersebut terbukti di persidangan, maka kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi yang bermasalah, melainkan dapat mengarah pada dugaan rekayasa dokumen dan penyalahgunaan dana negara secara sistematis.
100 Saksi Diperiksa, Siapa Lagi yang Akan Menyusul?
Untuk membongkar seluruh konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi.
Jumlah itu menunjukkan bahwa kasus ini memiliki jangkauan yang luas. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari penerima bantuan, pengurus yayasan, penyusun LPJ, pejabat Biro Kesra Pemerintah Provinsi Papua Barat, hingga pihak-pihak yang mengetahui proses pengajuan dan pencairan dana hibah.
Pemeriksaan besar-besaran tersebut dilakukan untuk menguji apakah ada pihak lain yang turut berperan, baik dalam proses pencairan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban dana hibah yang kini bermasalah.
Semakin banyak fakta yang terungkap, semakin besar pula peluang munculnya tersangka baru.
Kejari Sorong: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kejari Sorong menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pesan yang ingin disampaikan penyidik cukup jelas: perkara ini tidak akan berhenti pada satu orang tersangka apabila alat bukti mengarah kepada pihak lain.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan adanya peran pihak lain yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Seisar.
Josep Anakotta sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jhon




