Banner

Kuasa Hukum Tegaskan Piche Kota Bukan Pelaku dalam Sidang Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di PN Atambua

More articles

Atambua, Investigasi.News – Sidang perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Atambua. Dalam persidangan tersebut, saksi yang dijadwalkan hadir, Piche Kota, tidak memenuhi panggilan karena dikabarkan sedang sakit.

Kuasa hukum Piche Kota dari Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, SH, menjelaskan bahwa pihaknya tetap hadir di persidangan untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum sekaligus memantau jalannya proses persidangan.

“Agenda kami hari ini sebenarnya mendampingi klien kami, Piche Kota, untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi. Namun klien kami berhalangan hadir karena sakit. Sebagai kuasa hukum, kami tetap berkewajiban memastikan bagaimana jalannya persidangan dan mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap,” ujar Cosmas kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Cosmas, ketidakhadiran kliennya disebabkan kondisi kesehatan yang membutuhkan waktu istirahat. “Alasan utama beliau tidak hadir karena sakit, ada gangguan lambung sehingga membutuhkan istirahat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, keterangan seorang saksi tidak dapat diwakilkan oleh penasihat hukum. “Kesaksian tidak bisa diwakilkan. Yang memiliki kewenangan menghadirkan saksi adalah penuntut umum, bukan penasihat hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Cosmas menyatakan pihaknya mencermati secara serius keterangan saksi korban yang disampaikan dalam persidangan. Berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, menurutnya, korban hanya menyebut adanya satu pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari fakta persidangan hari ini berdasarkan keterangan saksi korban, pelakunya hanya satu orang. Nama klien kami, Piche Kota, tidak disebut sebagai pelaku dan bukan pelaku dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Namun demikian, Cosmas enggan berspekulasi mengenai identitas pihak yang dimaksud dalam persidangan. “Saya tidak ingin menyebut nama pihak lain karena itu bukan klien kami. Fokus kami hanya membela kepentingan hukum klien kami,” katanya.

Menanggapi adanya perubahan keterangan korban dalam proses penyidikan dan persidangan, Cosmas menilai dinamika tersebut merupakan hal yang dapat terjadi dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

“Kami bukan ahli psikologi, tetapi kami memahami bahwa seorang anak bisa saja mengalami tekanan psikologis sehingga keterangannya berubah. Itu merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang harus dinilai secara objektif oleh majelis hakim,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya meyakini persoalan yang melibatkan Piche Kota bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran foto, bukan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan sebagaimana berkembang dalam perkara saat ini.

Saat ditanya mengenai beredarnya informasi bahwa Piche Kota sempat terlihat berkaraoke sehari sebelum sidang meskipun kemudian dinyatakan sakit, Cosmas menegaskan kondisi kesehatan seseorang tidak dapat diprediksi.

“Memang sebelumnya kami sempat bersantai. Tetapi kondisi kesehatan seseorang tidak bisa dipastikan. Soal sakit, silakan ditanyakan kepada dokter karena yang mengeluarkan surat keterangan sakit adalah tenaga medis,” ujarnya.

Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan terhadap para terdakwa guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.

“Kami akan terus mengikuti proses persidangan untuk memastikan fakta-fakta yang terungkap benar-benar menjadi dasar penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami, Piche Kota,” tutup Cosmas.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest