Ngada, Investigasi.News – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bajawa menjadi sorotan setelah seorang nasabah asal Kabupaten Ngada mengaku telah membayar cicilan secara rutin selama bertahun-tahun, namun saldo utangnya justru meningkat hingga berujung pada rencana lelang agunan.
Melalui Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, nasabah bernama Aurelia Sarlince Mengge resmi mengajukan serangkaian keberatan hukum kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, BRI Cabang Bajawa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, serta Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Cosmas Jo Oko dan Yohanes Gore yang tergabung dalam Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, menilai terdapat dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan fasilitas kredit yang diterima kliennya sejak tahun 2018.
Menurut kuasa hukum, Aurelia memperoleh fasilitas kredit senilai Rp500 juta berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 11 Juli 2018 dengan jaminan berupa tiga sertifikat tanah, satu sertifikat tanah dan bangunan, serta satu BPKB kendaraan.
Namun, meskipun angsuran disebut selalu dibayarkan secara rutin, saldo pinjaman justru terus bertambah.
“Secara logika maupun prinsip perbankan, pembayaran angsuran seharusnya mengurangi pokok utang. Yang dialami klien kami justru sebaliknya. Karena itu kami meminta dilakukan audit independen terhadap seluruh transaksi kredit,” ujar Cosmas dalam siaran pers yang diterima Investigasi.News.
Tim kuasa hukum mengungkapkan sedikitnya terdapat lima dugaan kejanggalan yang menjadi dasar keberatan hukum tersebut.
Pertama, ditemukan adanya empat nomor rekening atas nama Aurelia, padahal menurut pengakuan kliennya hanya pernah membuka satu rekening secara sadar.
Kedua, salah satu rekening diduga merupakan rekening titipan (escrow/intermediary) milik bank yang dioperasikan atas nama nasabah tanpa persetujuannya. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan pembayaran angsuran sehingga pembayaran tidak tercatat sebagai pelunasan kredit.
Ketiga, kuasa hukum menduga pembayaran angsuran sekitar Rp78 juta selama periode Oktober 2019 hingga April 2020 yang diserahkan melalui seorang oknum pegawai bank berinisial “JD” tidak pernah masuk dalam pencatatan kredit sehingga pokok pinjaman tidak berkurang sebagaimana mestinya.
Selain itu, proses restrukturisasi kredit juga disebut memunculkan dua rekening pinjaman dan beberapa rekening titipan atas nama klien tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya dugaan rekayasa administratif yang merugikan nasabah.
Kuasa hukum juga mempersoalkan pencatatan nama Aurelia dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang menyebabkan kliennya kesulitan memperoleh akses layanan keuangan lainnya.
Atas dugaan tersebut, Aurelia sebelumnya telah melaporkan perkara itu ke Polres Ngada pada 16 Mei 2025 dengan dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan penyalahgunaan data pribadi.
Karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menyampaikan telah mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT serta meminta agar penanganan perkara ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum juga melayangkan empat surat resmi kepada KPKNL Kupang, BRI Cabang Bajawa, OJK NTT, dan Direksi BRI Pusat. Melalui surat tersebut, mereka meminta agar proses lelang terhadap aset milik Aurelia ditunda atau dibatalkan sampai proses hukum pidana selesai dan audit independen dilakukan.
Selain itu, mereka mendesak OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kredit di BRI Cabang Bajawa, meminta Direksi BRI melakukan audit internal, serta memperbaiki data SLIK apabila terbukti terdapat kesalahan pencatatan.
“Kami menilai rencana lelang terhadap aset klien kami tidak layak dilanjutkan apabila masih terdapat dugaan kuat adanya cacat administrasi maupun dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan kredit. Seluruh jalur hukum, baik pidana, perdata maupun pengawasan regulator akan kami tempuh hingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” tegas Cosmas Jo Oko.
(Severinus T. Laga)



