Jember, Investigasi.news- Pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, DPRD Kabupaten Jember adakan Sidang Paripurna PU (Pandangan Umum) Fraksi, di mana masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum mereka terhadap suatu rancangan peraturan daerah (raperda) atau laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 dan aset untuk sekolah kepolisiandi Jawa Timur.
Dari hasil wawancara dengan Candra Ary Fianto, anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal terkait diantaranya penetapan Raperda RTRW, penolakan terhadap alih fungsi lahan, atensi terhadap nasib Pegawai Honorer katagori R4
Berkenaan dengan penetapan perda RTRW, Chandra mengatakan harus disegerakan supaya tidak mengganggu proses pembangunan di Kabupaten Jember.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan atensi terhadap nasib Pegawai Honorer katagori R4, yang jumlahnya mencapai 4500 orang, agar segera dikonsultasikan melalui Pansus Non ASN, kepala Menpan RB, agar dapat dimasukkan menjadi paruh waktu.
“Memang kalau kita baca aturannya, masih ada dua hal yang bertentangan, namun kawan kawan itu bekerja dibidang teknis, maka kami minta agar nasih mereka diperhatikan dan diperjelas,” tegasnya.
Ia menambahkan jika masih tidak memungkinkan menjadi pegawai paruh waktu, maka Fraksi PDI Perjuangan Jember meminta agar Pemkab Jember memperjelas melalui skema PJLOP ( Perjanjian Kerja Langsung Orang Perorang).

















