BENGKALIS, INVESTIGASI.NEWS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Provinsi Riau, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang Semester I 2025 hingga Juli 2026. Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.991.892.259.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal dan selundupan. Upaya itu sekaligus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri.
Dari seluruh hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Bengkalis memperkirakan telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.772.794.602.
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 662 unit telepon genggam bekas merek Apple (iPhone) dengan nilai mencapai Rp4.122.417.097.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau setara 101,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang ilegal lainnya.
Barang ilegal lainnya meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, kasur, karpet, kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), rokok elektrik, hingga berbagai peralatan elektronik bekas. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.869.475.162.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar, pengawasan terminal feri penumpang, serta berbagai kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
“Jika barang ilegal itu beredar, tentu merugikan bangsa, negara, dan masyarakat,” kata Dwijo.
Ia menjelaskan, sebagian barang yang ditindak bukan merupakan komoditas yang pengaturannya berada langsung di bawah kewenangan Bea Cukai, melainkan menjadi kewenangan kementerian atau lembaga terkait.
Menurutnya, keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan aparat keamanan, instansi terkait, pemerintah daerah, serta media.
“Semua punya andil. Kami berharap sinergi ini semakin diperkuat ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni melalui Staf Ahli Johansyah mengajak seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
“Kami mengapresiasi ketegasan Bea Cukai. Mari kita tingkatkan kolaborasi, tidak hanya bertindak saat kejadian (kuratif), tetapi juga memperkuat pencegahan (preventif),” katanya.
Dwijo menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keluar-masuk barang pabean. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.
“Sinergi pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah barang selundupan yang merugikan negara dan rakyat,” ujarnya.








