Nagekeo, Investigasi.News — Rencana pembangunan Gerai Indomaret di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro kembali mendapat penolakan dari Komunitas Pelaku Usaha Kios Nangaroro. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera melakukan pending atau penghentian sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh persoalan terkait regulasi, perizinan, kajian dampak serta aspirasi masyarakat diselesaikan secara terbuka.
Komunitas Pelaku Usaha Kios Nangaroro menegaskan bahwa sikap tersebut bukan merupakan penolakan terhadap investasi. Mereka menyatakan investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun proses pembangunan gerai ritel modern dinilai perlu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat setempat, terutama keberlangsungan usaha kios dan UMKM yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di Nangaroro.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dasar hukum Surat Bupati Nagekeo Nomor 500/EK-NGK/185/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang menjadi surat dukungan terhadap investasi gerai tersebut. Komunitas meminta Pemerintah Daerah menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut, termasuk relevansinya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pertanyaan itu menjadi penting karena berdasarkan basis data peraturan pemerintah, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 pada 5 Juni 2025.
Demikian pula, Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan berlaku pada 15 Januari 2026.
Atas dasar itu, komunitas meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo memberikan penjelasan apakah seluruh dasar hukum yang tercantum dalam surat dukungan tersebut masih relevan dan bagaimana penerapannya terhadap proses pembangunan gerai yang saat ini mulai berjalan.
Selain aspek regulasi, komunitas juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian yang objektif mengenai dampak keberadaan gerai ritel modern terhadap pelaku usaha kecil di Nangaroro. Mereka meminta keterbukaan mengenai kondisi kapasitas pasar, jumlah kios yang telah beroperasi, daya beli masyarakat serta potensi dampak terhadap omzet dan keberlangsungan usaha lokal.
Menurut komunitas, pembangunan seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi investasi dan kemudahan berusaha, tetapi juga dari aspek keseimbangan ekonomi masyarakat. Mereka menilai diperlukan kajian yang komprehensif dan holistik agar kebijakan investasi tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha kecil yang telah lebih dahulu menjalankan aktivitas ekonominya.
Sorotan lainnya berkaitan dengan waktu dimulainya pembangunan. Komunitas mengaku telah menyampaikan keberatan secara resmi, namun aktivitas pembangunan disebut tetap berjalan sebelum persoalan dan aspirasi mereka memperoleh tanggapan yang dianggap memadai dari pemerintah.
Kondisi tersebut kemudian mendorong komunitas meminta Pemerintah Daerah mengambil langkah penghentian sementara pembangunan sampai proses klarifikasi dan kajian dilakukan. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Nagekeo menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut dan memastikan kepentingan pelaku usaha kecil tetap menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan daerah.
Dalam pernyataannya, komunitas juga menyoroti keterlibatan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Anton S. Wangge, yang disebut sebagai pemilik lahan lokasi pembangunan. Komunitas mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan meminta seluruh proses pembangunan dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Terkait hal tersebut, tudingan bahwa terdapat upaya untuk “memuluskan” pembangunan merupakan pandangan atau kekhawatiran dari pihak komunitas yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Investigasi.News membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Kabupaten Nagekeo, Anton S. Wangge, pihak pengembang maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, perizinan, status lahan, serta proses pembangunan gerai tersebut.
Komunitas Pelaku Usaha Kios Nangaroro menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghentikan investasi di Kabupaten Nagekeo. Mereka meminta adanya keadilan, keterbukaan, kajian yang objektif serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Jangan korbankan usaha kecil demi memuluskan investasi besar yang aktornya dimainkan oleh salah satu anggota DPRD Nagekeo,” demikian sikap komunitas yang disampaikan dalam pernyataan tertulisnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Kabupaten Nagekeo: apakah pembangunan gerai tersebut akan tetap dilanjutkan di tengah keberatan pelaku usaha lokal, atau pemerintah terlebih dahulu membuka dasar hukum, proses perizinan dan kajian dampaknya kepada masyarakat secara transparan.













