SULUT, Investigasi.News – Penguatan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum menjadi perhatian serius Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo.
Ia mendorong seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Utara untuk membangun budaya kerja yang kolaboratif, transparan, profesional, dan berorientasi pada keadilan dalam setiap penanganan perkara.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui rapat bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung Plt. Kajati Sulut di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026).
Rapat yang menjadi agenda kedua dalam rangkaian kegiatan kerja maraton tersebut membahas perkembangan dan penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyidikan, Oikurnia Adler Ainer Zega, S.H., M.H.; Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Amri Bayakta, S.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bitung, Christian Evani Singal, S.H., M.H.; serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H.
Dalam pembahasan tersebut, penerapan mekanisme Dinamika Kelompok menjadi salah satu poin penting. Mekanisme ini dimanfaatkan sebagai ruang diskusi, konsultasi, dan pendalaman perkara guna memperkuat kualitas analisis hukum serta menyamakan persepsi antarjajaran.
Melalui pendekatan tersebut, setiap persoalan hukum diharapkan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai perspektif sebelum keputusan diambil.
Plt. Kajati Sulut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap proses harus mengedepankan kecermatan, profesionalisme, proporsionalitas, serta akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Transparansi, pendekatan humanis, serta keadilan yang berlandaskan hati nurani harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Utara untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Kejati, khususnya dalam menghadapi perkara yang memiliki tingkat kesulitan dan kompleksitas tinggi.
Menurutnya, setiap satuan kerja tidak perlu ragu melakukan konsultasi maupun ekspose perkara bersama Kajati dan asisten terkait. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.
“Jangan ragu untuk melakukan konsultasi dan ekspose perkara, khususnya apabila menghadapi persoalan yang rumit dan kompleks. Setiap perkara harus dikaji secara matang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan sesuai ketentuan hukum,” menjadi penekanan Plt. Kajati Sulut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta keterbukaan terhadap berbagai perspektif.
Penguatan pola kerja kolaboratif ini diharapkan mampu mencegah munculnya keputusan yang hanya bertumpu pada pandangan perseorangan. Sebaliknya, setiap langkah penegakan hukum harus didasarkan pada analisis yang objektif, pertimbangan yuridis yang kuat, dan prinsip kehati-hatian.
Rapat evaluasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut membangun standar profesionalisme dan kesamaan persepsi di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui penguatan koordinasi, transparansi, serta budaya kerja yang profesional, Kejati Sulut berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat. (**)













