Kota Solok, investigasi.news. Kota Solok dikenal secara luas sebagai daerah subur penghasil komoditas beras ternama Barah Solok atau Beras Solok yang memiliki kualitas yang unggul di Sumatera Barat.
Kota persimpangan seluas 5.764 Hektar yang terhampar di lembah antara bukit barisan ini ternyata juga memiliki potensi perkebunan sawit yang diusahakan oleh petani dan pengusaha sawit lokal.
Keberadaan Perkebunan sawit di daerah perbukitan, tepatnya di dekat obyek wisata paralayang Puncak Bidadari di Kawasan Payo Kelurahan Tanah Garam itu menjadi berkah bagi Pemerintah Kota Solok dengan diperolehnya alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2024 lalu.
Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengucurkan anggaran Rp6 miliar untuk peruntukan pengaspalan jalan dan pembuatan saluran drainase yang telah tuntas dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Solok.
Akses ruas jalan yang baik ini sangat penting untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat setempat khususnya petani sawit dan perkebunan lainnya di wilayah Payo.
Selain itu proyek jalan di tengah perkebunan sawit ini membuka akses kendaraan roda empat menuju lokasi wisata puncak bidadari yang selama ini hanya dapat diakses dengan kendaraan roda dua.
Menanggapi adanya kritikan yang menduga adanya kejanggalan pengalokasian DBH Sawit tidak untuk proyek prioritas dan juga mengaitkan dengan APBD Kota Solok, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan angkat bicara meluruskan isu tersebut.
“DBH ini memang difokuskan untuk membangun jalan yang mendukung perkebunan sawit,” kata Heppy Dharmawan, Selasa (3/2/2025).
Peruntukannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, yang menekankan 80 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk infrastruktur, khususnya infrastruktur jalan yang mendukung pengelolaan komoditas sawit.
Peruntukan DBH sawit tersebut merespon aspirasi pemerintah daerah yang menilai perlunya dana pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan untuk mendukung aktivitas industri sawit baik di daerah sentra sawit maupun kabupaten yang berbatasan langsung dengan kabupaten sentra sawit.
Pembiayaan DBH ini berasal dari sebagian penerimaan negara dari bea keluar dan sebagian dari pungutan ekspor sawit disalurkan melalui badan layanan umum yang bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan.
Jalur fiskal DBH sawit dengan prioritas pemeliharaan infrastruktur jalan di kabupaten sentra sawit terkait dengan sejarah pembangunan perkebunan sawit. Perkebunan sawit dibangun di daerah-daerah yang dikategorikan sebagai degraded area yakni daerah yang terdegradasi secara sosial, ekonomi dan ekologi, terisolir, terbelakang, miskin, pinggiran, dan pelosok.
“Umumnya jalan masuk ke sentra perkebunan sawit didominasi jalan non-aspal berbeda dengan jalan non-sentra sawit yang didominasi dengan jalan aspal,” lanjut Heppy.
Heppy menjelaskan, perbaikan dan perawatan jalan tersebut yang umumnya jalan kabupaten/kota memang tanggung jawab APBD kabupaten/kota. Namun, APBD kabupaten/kota juga terbatas karena harus membiayai perawatan jalan di luar sentra kebun sawit.
Adanya DBH Sawit yang “dialirkan” ke kabupaten/kota sentra sawit diharapkan dapat membantu pemeliharaan infrastruktur jalan tersebut.
Selain itu, terkait tudingan alokasi DBH Sawit tidak melibatkan DPRD dan berdampak pada pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2024, Heppy menyatakan alokasi DBH Sawit adalah kebijakan baru dari Kemenkeu untuk menumbuhkembangkan perkebunan sawit daerah yang muaranya mendorong geliat ekonomi daerah, dan pemberitahuan proyek ini sudah disampaikan kepada DPRD Kota Solok.
“Proses penganggaran dan pelaksanaan DBH Sawit di Kota Solok diawasi langsung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumbar dan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar,” tutupnya.
Dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di Kota Solok menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya memunculkan kekecewaan masyarakat, tetapi juga menyayat kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah. Terlebih, kasus ini diduga berdampak besar pada pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2024.
Pengaspalan Jalan dan Pembuatan Drainase di Kawasan Kebun Sawit Payo
diduga tetap dibayarkan meskipun tidak melalui proses tender. Proyek tersebut menggunakan DBH sawit senilai Rp 6 miliar, namun keberadaannya tidak pernah dibahas di DPRD Kota Solok.
alokasi DBH sawit secara nasional disalurkan ke kabupaten-kabupaten sentra sawit (60 persen), kabupaten non-sentra sawit yang berbatas langsung dengan kabupaten sentra sawit (20 persen), dan provinsi sentra sawit (20 persen). Hal ini memberi penghargaan yang proporsional baik bagi kabupaten sentra sawit, kabupaten tetangga (non-sentra sawit) maupun provinsi sentra sawit yang masing-masing wilayah memiliki peran dan penerima manfaat/dampak yang berbeda dari perkebunan sawit.
Alokasi DBH Sawit diharapkan akan semakin menumbuhkembangkan perkebunan sawit daerah, menciptakan manfaat kemajuan baik secara ekonomi, sosial maupun ekologi kepada masyarakat dan ekonomi daerah. Selain itu, perkebunan sawit dapat berperan lebih besar menjadi lokomotif yang mampu menarik kegiatan sektor-sektor ekonomi terkait yang dapat menciptakan manfaat lebih luas dan dinikmati masyarakat daerah secara keseluruhan. ( Wahyu )



