Banner

Pria Digerebek Polda Riau di Situbondo Diduga Jadi Operator Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

More articles

SITUBONDO, investigasi.news — Penggerebekan seorang pria di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (30/6/2026) pagi, menyita perhatian warga. Pria berinisial RD (35) itu diduga merupakan operator jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang tengah diburu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Operasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang ditempati RD bersama keluarganya. Kehadiran sejumlah petugas kepolisian membuat warga sekitar berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menyaksikan proses penggerebekan.

Tidak sedikit warga yang mengaku terkejut. Selama tinggal di Desa Pokaan, RD dikenal cukup tertutup dan tidak pernah menunjukkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus sepenuhnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

“Benar, penggerebekan dilakukan oleh tim dari Polda Riau. Polres Situbondo hanya memberikan pendampingan selama proses penangkapan berlangsung,” ujar Iptu Tatang saat ditemui di Mapolres Situbondo, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, RD diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di luar Jawa Timur. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik Polda Riau.

Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis. Saat hendak dibawa petugas, RD yang sudah dalam kondisi diborgol nekat melarikan diri dengan melompati pagar rumah.

Aksi nekat tersebut justru berakhir petaka. RD terjatuh setelah melompati pagar hingga mengalami patah tulang dan akhirnya kembali berhasil diamankan oleh petugas.

“Yang bersangkutan mengalami patah tulang karena melompat pagar saat berusaha kabur. Bukan karena tindakan petugas. Saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Situbondo,” jelas Tatang.

Dari hasil koordinasi antara Polres Situbondo dan Polda Riau, diketahui penangkapan RD merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap di Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan sebelumnya, aparat mengamankan seorang kurir narkoba asal Riau dengan barang bukti sebanyak 5.000 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan melalui jaringan antarprovinsi.

Penyidikan terhadap kurir tersebut kemudian mengarah kepada sejumlah nama, termasuk RD yang berada di Kabupaten Situbondo.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir narkoba asal Riau di Lampung,” kata Tatang.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, RD diduga berperan sebagai operator jaringan. Ia disebut bertugas mengatur komunikasi sekaligus mengendalikan distribusi narkotika kepada pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, Polres Situbondo memastikan belum menemukan bukti bahwa RD menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Untuk aktivitas di Situbondo sendiri, anggota kami belum pernah menemukan keterlibatan yang bersangkutan. Semua masih didalami oleh penyidik Polda Riau,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, RD merupakan warga asli Kepulauan Riau. Sejak menikah dengan seorang perempuan berinisial IW, warga Desa Pokaan, ia menetap di Situbondo sejak tahun 2024.

Selama tinggal di desa tersebut, RD diketahui menjalani kehidupan seperti warga pada umumnya. Karena itu, kabar penangkapannya membuat banyak warga mengaku tidak percaya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kini masih mendalami peran RD dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung dalam sindikat peredaran narkotika lintas provinsi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika dapat menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh mata rantai sindikat berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agus)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest