Banyuasin – Proyek pengecoran Jalan Megahasari II, RT 44/RW 09, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam. Jalan yang menelan anggaran Rp69.496.000 dari APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 itu dilaporkan sudah mengalami keretakan, meski belum genap satu minggu sejak pekerjaan pengecoran selesai.
Kondisi ini memantik pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, mutu material, hingga efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
Berdasarkan peninjauan warga dan dokumentasi yang diperoleh awak media, permukaan beton di sepanjang jalan tersebut terlihat mengalami keretakan memanjang dan tersebar di sejumlah bagian.
Jika benar keretakan telah muncul dalam waktu kurang dari satu minggu setelah pekerjaan selesai, kondisi itu patut menjadi perhatian serius. Sebab, jalan yang baru dibangun semestinya memiliki mutu dan ketahanan sesuai spesifikasi teknis serta perencanaan pekerjaan.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Anggaran puluhan juta rupiah telah digelontorkan. Hasil pekerjaan baru seumur jagung, tetapi permukaan beton sudah memperlihatkan keretakan. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut?
Proyek ini tercatat memiliki nilai anggaran Rp69.496.000, bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Agung Komba Pratama dan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Kini, kualitas pekerjaan tersebut menjadi pertanyaan publik.
Apakah campuran beton telah sesuai dengan spesifikasi teknis? Apakah ketebalan pengecoran memenuhi ketentuan kontrak? Bagaimana proses pemadatan dan perawatan beton dilakukan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang tidak cukup hanya dengan penjelasan lisan. Pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan harus menjadi dasar untuk memastikan apakah proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jalan Retak, Lurah Tak Berikan Penjelasan Substantif
Sorotan semakin menguat setelah awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Lurah Sukajadi Timur, Risminto.
Berdasarkan keterangan awak media, konfirmasi telah disampaikan melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai kondisi jalan yang dilaporkan retak tersebut.
Dalam komunikasi singkat itu, yang bersangkutan disebut hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media sebelum mengakhiri komunikasi.
Sikap tersebut tentu belum menjawab pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan mekanisme pengawasan proyek di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur.
Perlu ditegaskan, belum adanya penjelasan dari pihak kelurahan bukan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, ketika pekerjaan pembangunan fasilitas publik menuai sorotan, penjelasan terbuka dari pihak terkait menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Apalagi, proyek tersebut berada di wilayah administrasi Kelurahan Sukajadi Timur.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan hasil pekerjaan, serta apakah kondisi jalan yang retak telah dilaporkan kepada instansi teknis.
Jangan sampai ketika proyek dipertanyakan, publik justru hanya mendapatkan jawaban singkat tanpa kejelasan mengenai persoalan yang sebenarnya.
Keretakan Beton Bukan Sekadar Persoalan Tampilan
Keretakan pada beton dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari proses pengeringan dan perawatan, komposisi campuran, kondisi tanah dasar, ketebalan beton, hingga beban yang diterima.
Karena itu, munculnya retakan tidak serta-merta membuktikan adanya pengurangan material atau kerugian keuangan daerah.
Namun, apabila keretakan terjadi secara memanjang dan tersebar pada jalan yang baru selesai dicor, pemeriksaan teknis menjadi sangat penting untuk mengetahui penyebabnya.
Pengujian mutu beton, pemeriksaan ketebalan, serta evaluasi terhadap proses pelaksanaan perlu dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi.
Jika ditemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil pembangunan yang secara kasatmata sudah bermasalah, sementara penyebab dan tanggung jawabnya tidak pernah dijelaskan.
Rp69,4 Juta Uang Rakyat, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Nilai proyek sebesar Rp69.496.000 bukanlah uang pribadi. Anggaran tersebut bersumber dari APBD yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif.
Sejumlah pertanyaan mendesak kini perlu dijawab:
- Apakah mutu beton yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RAB dan kontrak?
- Berapa ketebalan aktual beton yang dikerjakan di lapangan?
- Apakah proses pemadatan dan perawatan beton dilakukan sesuai prosedur teknis?
- Siapa yang melakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung?
- Apakah keretakan telah diketahui sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau diterima?
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, apakah CV Agung Komba Pratama bersedia melakukan perbaikan sesuai kewajiban kontrak?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, hasil pemeriksaan, dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Jangan sampai persoalan ini berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
Bupati Banyuasin dan Inspektorat Diminta Jangan Tutup Mata
Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya instansi teknis yang menangani pekerjaan tersebut, perlu segera mengambil langkah konkret.
Inspektorat Kabupaten Banyuasin diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, realisasi pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga perlu menurunkan tim teknis untuk memeriksa kondisi fisik jalan dan melakukan pengujian mutu beton sesuai prosedur.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, rekomendasi perbaikan harus diberikan secara tegas. Apabila terdapat kewajiban perbaikan yang menjadi tanggung jawab penyedia, pelaksana harus melaksanakannya sesuai ketentuan tanpa membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banyuasin diharapkan memberikan perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan semata.
CV Agung Komba Pratama Harus Berikan Penjelasan
Sebagai pelaksana pekerjaan, CV Agung Komba Pratama perlu memberikan klarifikasi mengenai kondisi jalan yang dilaporkan mengalami keretakan dalam waktu singkat.
Perusahaan harus menjelaskan bagaimana proses pengecoran dilaksanakan, material apa yang digunakan, bagaimana proses perawatan beton dilakukan, serta apakah pekerjaan telah memenuhi seluruh spesifikasi yang dipersyaratkan.
Jika pekerjaan memang telah sesuai standar, penjelasan tersebut seharusnya dapat diperkuat dengan dokumen teknis dan hasil pemeriksaan.
Namun, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, perbaikan harus dilakukan sesuai kewajiban kontrak.
Jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak boleh dibiarkan menjadi proyek yang hanya terlihat bagus saat baru dikerjakan, tetapi mulai bermasalah sebelum masyarakat sempat menikmati manfaatnya.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Ucapan Terima Kasih
Persoalan pengecoran Jalan Megahasari II kini menjadi ujian bagi transparansi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin jalan yang dibangun menggunakan anggaran daerah memiliki kualitas yang layak, aman, dan tahan sesuai perencanaan.
Jika benar keretakan muncul dalam waktu kurang dari satu minggu, maka pemeriksaan harus segera dilakukan untuk memastikan penyebabnya.
Jangan biarkan pertanyaan mengenai mutu beton, ketebalan pekerjaan, pengawasan, dan tanggung jawab pelaksana menggantung tanpa kejelasan.
Rp69.496.000 adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus menghasilkan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jalan yang retak dalam hitungan hari bukan sekadar persoalan fisik. Kondisi itu menjadi alarm bagi pengawasan proyek dan menuntut jawaban dari seluruh pihak yang terlibat.
Ketika masyarakat bertanya, yang dibutuhkan bukan sekadar ucapan terima kasih.
Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan pertanggungjawaban nyata!
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lurah Sukajadi Timur, Risminto, CV Agung Komba Pratama, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta instansi terkait lainnya. M. Budy













