Banyuasin, Investigasi.News – Proyek revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menelan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp538.558.243, kini menjadi sorotan tajam. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material baja ringan yang digunakan dalam pembangunan sekolah tersebut memantik pertanyaan serius mengenai transparansi, kepatuhan terhadap kontrak, serta pengawasan penggunaan uang negara.
Baja ringan bermerek TRENDY yang disebut terpasang di lokasi proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi merek dan ketebalan material sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun kontrak pekerjaan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar soal merek material. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi yang disepakati, atau justru terjadi perubahan material tanpa prosedur yang semestinya?
Anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang negara bukan ruang bagi praktik asal pasang, apalagi jika kualitas pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan perencanaan.
Baja Ringan TRENDY Terpasang, Spesifikasi Kontrak Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proyek revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dalam pelaksanaannya, material rangka baja ringan yang terlihat di lokasi disebut menggunakan merek TRENDY. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan sumber, dokumen RAB dan kontrak mencantumkan merek lain, seperti TASO, NES Steel, atau material sejenis dengan spesifikasi teknis tertentu.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya perubahan spesifikasi material.
Selain persoalan merek, ketebalan baja ringan yang terpasang juga dipertanyakan. Secara visual, material tersebut disebut terlihat lebih tipis dari standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Namun, dugaan mengenai ketebalan dan mutu material tersebut masih membutuhkan pengukuran teknis menggunakan alat ukur yang sesuai serta pemeriksaan dokumen spesifikasi.
Sambungan dan pemasangan rangka baja ringan yang disebut kurang rapi, termasuk adanya celah terbuka pada sejumlah bagian, juga menjadi perhatian.
Pertanyaannya, apakah seluruh material dan pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati?
Jika memang terdapat perubahan merek maupun spesifikasi, dokumen persetujuan perubahan pekerjaan atau adendum kontrak menjadi salah satu hal penting yang harus diperlihatkan kepada publik.
Tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Kepala Sekolah Sebut Penggunaan TRENDY Dibolehkan Dinas Pendidikan
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan mengenai pernyataan Kepala SDN 8 Talang Kelapa, Edi Subandi.
Dalam pertemuan dengan awak media pada bulan sebelumnya, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa penggunaan baja ringan merek TRENDY diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, termasuk bagian sarana dan prasarana (Sapras).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika penggunaan merek TRENDY memang telah mendapatkan persetujuan, di mana dokumen tertulis yang membuktikan persetujuan tersebut?
Apakah perubahan spesifikasi telah melalui evaluasi teknis? Apakah terdapat adendum kontrak yang sah? Dan apakah material yang digunakan memiliki mutu serta ketebalan yang setara dengan spesifikasi awal?
Persetujuan secara lisan, jika memang ada, tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan administratif dan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin pun perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kebenaran pernyataan tersebut.
Jangan sampai muncul kesan bahwa perubahan spesifikasi proyek yang menggunakan anggaran negara dapat dilakukan tanpa dokumentasi dan pengawasan yang jelas.
Riwayat OTT Kepala Sekolah Jadi Sorotan, Namun Dugaan Baru Harus Dibuktikan
Nama Kepala SDN 8 Talang Kelapa, Edi S., juga menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa dirinya termasuk salah satu kepala sekolah yang pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17 September 2026.
Informasi mengenai riwayat tersebut perlu dikonfirmasi secara independen kepada aparat penegak hukum untuk memastikan status hukum dan perkara yang dimaksud.
Riwayat penindakan sebelumnya tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang kembali melakukan pelanggaran dalam proyek yang sedang disorot.
Namun, jika benar terdapat persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai pengawasan terhadap proyek pendidikan justru melemah ketika muncul dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Anggaran Rp538 Juta Bukan Uang Mainan!
Penggunaan anggaran negara dalam proyek pendidikan menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Setiap material yang dipasang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan spesifikasi, mutu, dan ketentuan kontrak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya perubahan spesifikasi tanpa persetujuan yang sah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan kekurangan mutu atau volume pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan.
Lebih jauh, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, aparat pengawasan dan penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara profesional.
Namun, dugaan kerugian negara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perbedaan merek material. Pemeriksaan harus memperhitungkan spesifikasi teknis, harga, volume, mutu, serta kondisi pekerjaan secara keseluruhan.
Hal yang tidak kalah penting adalah keselamatan siswa dan guru.
Bangunan sekolah merupakan fasilitas publik yang digunakan anak-anak untuk belajar. Karena itu, kualitas struktur dan material tidak boleh dikompromikan.
Inspektorat dan Kejaksaan Jangan Berdiam Diri
Awak media mengaku telah menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin pada 22 September 2026 untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga informasi ini disusun, belum diperoleh jawaban.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembiaran. Meski demikian, klarifikasi dari Inspektorat sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah persoalan ini telah masuk dalam pemeriksaan atau belum.
Sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:
- Inspektorat Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap dokumen RAB, kontrak, spesifikasi teknis, serta material yang terpasang di SDN 8 Talang Kelapa.
- Melakukan pengukuran ketebalan baja ringan menggunakan alat ukur yang sesuai dan mendokumentasikan hasilnya.
- Memeriksa apakah terdapat adendum kontrak atau persetujuan tertulis terkait perubahan merek maupun spesifikasi material.
- Meminta klarifikasi kepada P2SP, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin mengenai dasar penggunaan material merek TRENDY.
- Memastikan mutu dan keamanan struktur bangunan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten.
- Apabila ditemukan pelanggaran, menindaklanjutinya sesuai ketentuan, termasuk kewajiban perbaikan atau penggantian pekerjaan yang tidak sesuai.
- Jika ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara, menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan Negeri Banyuasin juga diharapkan memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang masuk dalam ranah penegakan hukum.
Lima Pertanyaan yang Menuntut Jawaban
Hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban dari pihak-pihak terkait:
- Apakah baja ringan merek TRENDY benar-benar tercantum dalam RAB dan kontrak pekerjaan?
- Jika terjadi perubahan merek, siapa yang menyetujui dan di mana dokumen persetujuannya?
- Berapa ketebalan aktual baja ringan yang terpasang, dan apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak?
- Apakah terdapat perbedaan harga atau mutu material yang berpotensi memengaruhi nilai pekerjaan?
- Siapa yang menjamin keamanan struktur bangunan apabila material yang digunakan berbeda dari perencanaan awal?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Dinas Pendidikan Harus Buka Suara!
Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pendidikan tidak boleh mengabaikan sorotan terhadap proyek revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa.
Klarifikasi terbuka diperlukan untuk menjelaskan apakah penggunaan baja ringan merek TRENDY telah sesuai ketentuan, apakah perubahan spesifikasi memang diperbolehkan, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Kepala sekolah, P2SP, dan pihak terkait juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap.
Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Bangunan sekolah harus memenuhi standar. Dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif.
Rp538 juta bukan angka kecil. Anggaran tersebut seharusnya menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas bagi anak-anak Banyuasin.
Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau kewenangan.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan maupun kepentingan.
Kini publik menunggu: apakah dugaan persoalan revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa akan diperiksa secara transparan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 8 Talang Kelapa, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
M Budy













