SULUT, Investigasi.News– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Di tengah penahanan mantan Camat Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Janny Rolos (JR), seorang tersangka lainnya berinisial HJ yang menjabat Manajer Produksi PT HWR hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perkembangan ini memperlihatkan pengusutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut belum berhenti. Penyidik tidak hanya membidik pihak perusahaan dan mantan pejabat, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen jual beli tanah di kawasan hutan produksi (HPT).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulut, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengungkapkan bahwa Janny Rolos telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti.
“Sebelum ditahan, JR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan PT HWR,” tegas Ferrytass kepada wartawan, Senin malam (2/11/2026).
JR diketahui pernah menjabat sebagai Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Ferrytass didampingi Aspidsus Zein Munggaran dan Kasidik Oikurnia Zega membeberkan dugaan peran JR dalam penerbitan akta jual beli (AJB) tanah yang menjadi objek penyidikan.
Penyidik menduga JR bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin menerbitkan akta jual beli seolah-olah telah terjadi transaksi atas tanah yang sebenarnya merupakan tanah negara di kawasan hutan produksi.
Dokumen yang menjadi perhatian penyidik adalah AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tertanggal 4 Maret 2010.
Objek tanah tersebut diduga berada dalam kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 tentang penunjukan areal di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.
Menurut penyidik, dokumen tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pertambangan di atas lahan yang masuk wilayah konsesi PT HWR.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka,” ungkap Ferrytass.
Selain penerbitan AJB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fasilitas oleh JR dari Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.
JR diduga menerima satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta imbalan sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah tersebut.
“Nah, menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah, yaitu 30.000 dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin,” beber Ferrytass.
Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut menguntungkan Elisabeth Laluyan karena dokumen itu digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan di atas tanah negara berstatus kawasan hutan produksi.
“Selanjutnya memperkaya orang lain, yaitu tersangka Elisabeth Laluyan, dengan cara menerbitkan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 terhadap tanah milik negara yang merupakan wilayah hutan produksi (HPT) dan digunakan oleh tersangka Elisabeth Laluyan untuk melakukan aktivitas pertambangan,” papar Ferrytass.
Ia juga menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Hal ini merugikan keuangan negara atas penerbitan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010,” tegasnya.
Pengembangan perkara ini menjadi perhatian karena sejumlah nama telah terseret dalam proses hukum dugaan korupsi pertambangan PT HWR.
Sebelumnya, perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dengan terdakwa BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, HJ yang diketahui menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO tersebut menandakan bahwa keberadaan HJ masih menjadi bagian penting dalam pengembangan penanganan perkara. Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menuntaskan pencarian terhadap tersangka yang belum memenuhi proses hukum tersebut.
Dengan ditahannya Janny Rolos, Kejati Sulut kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi PT HWR, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen tanah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menuntaskan pencarian HJ yang masih berstatus DPO.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)




