Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), agar segera melakukan pendaftaran ke dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Pendaftaran warga ke dalam Perlinsos Digital dijadwalkan berakhir pada 9 November 2026. Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu tujuh hari lagi untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Warga yang belum melakukan pendaftaran diimbau agar segera menghubungi agen Perlinsos Digital yang berada di kelurahan masing-masing. Langkah ini penting agar data masyarakat dapat terakomodasi sehingga hak penerima bantuan sosial (bansos) dapat terdata dengan baik.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran hingga batas waktu berakhir. Terutama bagi warga yang termasuk KPM PKH, diharapkan segera memastikan status pendaftarannya.
Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan ini sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pendataan dan penyaluran perlindungan sosial.
Bagi warga Bukittinggi yang belum terdaftar dalam Perlinsos Digital, segera datangi atau hubungi agen Perlinsos Digital di kelurahan masing-masing sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 9 November 2026.













