Armin Kailul, S.H., M.H.: Dugaan Oknum Atasan PT. Sampoerna Kayoe Falabisahaya Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual NonFisik Bisa di Pidana

More articles

Malut, Investigasi.news – Merespon kabar adanya dugaan pelecehan seksual kepada karyawati di PT. Sampoerna Kayoe, desa Falabisahaya, Kec. Mangoli Utara, Kab. Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Sebagaimana informasi yang disuguhkan ke publik oleh Media Investigasi pada 3 februari 2025 sebagai berikut;

1. Saat itu saya tengah sibuk dengan pekerjaan saya, tiba-tiba saya dihampiri dan diajak berbicara, bahas tumpukan bahan yang menggunung dibelakang saya, tiba-tiba dia (pelaku-red) bilang sambil melirik (maaf) objeknya payudara saya, terus berkata kalo gunung yang itu saya suka, gunung kembarnya, kalo boleh saya minta, kalo boleh datang ke mess saya tinggalkan nomor HP kamu…” (korban pelecehan PT. Sampoerna Kayoe).

2. Sementara itu dari informasi yang dikantongi media ini, sejumlah pekerja wanita PT. Sampoerna Kayoe diduga mengalami pelecehan seksual, dan tidak sedikit yang menerima kekerasan verbal, kebanyakan korban memilih diam lantaran terduga pelaku adalah atasan dan punya jabatan (si Bos-red) ditempat mereka bekerja.

Dua kronologis diatas. Sebagai dugaan perbuatan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, karena pelecehan seksual nonfisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Dengan demikian. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual, pasal 5 “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Merujuk pada asas lex specialis derogat legi generalis, maka ketentuan yang berlaku adalah undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, karena merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang pelecehan seksual.

RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest