Sawahlunto, investigasi.news – Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota itu sebagai Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih hasil Pilkada 2024 pada di KHAS Ombilin Hotel, Rabu (5/2/2026).
Hal ini terjelaskan dengan surat KPU Kota Sawahlunto Nomor:13/PL.02.7-Und/1373/2/2025 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani.
Pada surat itu disampaikan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sehubungan hal tersebut diatas, untuk melaksanakan tugas KPU Kota Sawahlunto kepada masyarakat dalam rangka menginformasikan tahapan kepemiluan.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Sawahlunto Terpilih Rabu 5 Februari 2025.
Diketahui, penetapan sebagai pasangan calon walikota terpilih berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi. Gugatan Deri Asta-Desni Seswinari tidak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa, (4/2/2025).
Ada 58 perkara yang 52 perkara sengketa pilkada tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Satu diantaranya Sengketa Pilkada Sawahlunto. (Tumpak)



















