Banner

Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan Angkutan Lebaran 2026, 10 Bus Tidak Laik Jalan Dilarang Beroperasi

More articles

Palangka Raya, investigasi.news – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perhubungan terus memperkuat pengawasan keselamatan angkutan umum menjelang Angkutan Lebaran 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap bus di Kota Palangka Raya.

Kegiatan ramp check dilaksanakan pada 2–4 Februari 2026 di sejumlah pool perusahaan otobus (PO) serta di Terminal WA Gara Palangka Raya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil melakukan ramp check terhadap 18 unit bus dari beberapa perusahaan, yaitu:
PO Airgan (2 unit)
PO Yessoe (4 unit)
PO DAMRI (4 unit)
PO Logos (7 unit)
PO Agung Mulia (1 unit)
Berdasarkan hasil evaluasi aspek teknis dan administrasi, sebanyak 7 unit dinyatakan laik jalan, 1 unit laik jalan dengan catatan, dan 10 unit dinyatakan tidak laik jalan sehingga dilarang beroperasi.

Temuan pelanggaran meliputi ketidaklengkapan administrasi kendaraan, seperti BLU-e tidak aktif pada 3 unit, KPS tidak aktif pada 2 unit, serta KPS tidak tersedia pada 1 unit kendaraan. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 1 unit bus milik PO Logos karena dokumen kendaraan tidak sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif Pemprov Kalteng dalam melindungi keselamatan masyarakat.

“Ramp check ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman selama Angkutan Lebaran 2026,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Kendaraan yang tidak memenuhi standar kami larang beroperasi sampai dinyatakan laik jalan,” tegasnya.

Melalui langkah tegas ini, Pemprov Kalteng menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan transportasi publik yang aman, tertib, dan berkualitas. Selain itu, diharapkan seluruh operator angkutan umum dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima serta mendukung visi pembangunan daerah menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Sejahtera. (Zulmi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest