Iklan

Cabuli Siswi, Oknum Satpam Sekolah di Sampit Dibekuk Polisi

More articles

Sampit – Setelah hampir dua tahun berlalu sejak dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur terjadi, pelarian seorang oknum petugas keamanan sekolah di Sampit akhirnya berakhir di tangan polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap pria berinisial MI (23), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 14 tahun.

Penangkapan dilakukan pada 7 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada tersangka.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan salah satu sekolah di Sampit.

Saat kejadian, korban yang masih berstatus pelajar diketahui sedang menunggu jemputan orang tuanya usai kegiatan belajar mengajar. Situasi sekolah yang mulai lengang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke pos jaga sekolah sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Korban sempat melakukan perlawanan, namun diduga mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap AKP Edy Wiyoko.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah pihak keluarga menemukan sejumlah bukti digital yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana berat.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang mengancam masa depan mereka.

Polres Kotawaringin Timur juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Unit PPA telah menangani sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukumnya. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan demi melindungi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest