Teluk Bintuni | Investigasi.news – Aktivitas sebuah pabrik pengolahan kayu kuning milik warga negara asing (WNA) asal China di kawasan SP V Manimeri, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, kini menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut mengakui telah menjalankan kegiatan produksi selama sekitar satu tahun, sementara sejumlah dokumen perizinan dan dokumen lingkungan yang menjadi syarat dasar operasional justru disebut masih dalam proses pengurusan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar legalitas apa perusahaan tersebut menjalankan aktivitas produksi selama ini?
Saat ditemui wartawan, Selasa (2/6/2026), pimpinan perusahaan tidak membantah bahwa kegiatan usaha telah berlangsung cukup lama. Namun terkait legalitas usaha, ia mengaku seluruh proses perizinan masih ditangani oleh konsultan perusahaan.
“Usaha ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Untuk izin masih diurus oleh konsultan saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menarik perhatian ketika yang bersangkutan mengakui bahwa pengurusan berbagai dokumen masih berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Lingkungan Hidup.
“Konsultan saya masih urus. Bolak-balik ke PTSP dan Lingkungan Hidup, tetapi sampai sekarang belum juga selesai,” katanya.
Tak hanya izin usaha, dokumen lingkungan yang menjadi salah satu instrumen utama pengendalian dampak kegiatan industri juga disebut belum rampung.
“Soal lingkungan kami pakai UKL-UPL, masih diurus juga,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan berusaha dan aturan lingkungan hidup yang berlaku. Sebab, dalam praktiknya, legalitas usaha dan dokumen lingkungan merupakan instrumen penting yang harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas produksi terlihat berjalan normal. Sejumlah hasil olahan kayu kuning tampak dijemur dalam jumlah besar di area terbuka sebelum dikemas untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Dari sana, produk tersebut disebut akan diekspor ke China.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan lebih dulu dibanding kelengkapan administrasi dan legalitas yang seharusnya menjadi dasar operasional perusahaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, SH, MH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Saya meminta APH, dinas terkait, serta instansi berwenang lainnya segera turun melakukan pemeriksaan. Harus dipastikan dokumen apa yang digunakan perusahaan untuk menjalankan operasional selama ini, termasuk legalitas lingkungan, perizinan usaha, serta status tenaga kerja asing yang bekerja di sana,” tegas Yerri.
Menurutnya, investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung investasi yang masuk ke Papua Barat. Tetapi setiap investor wajib tunduk pada aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sudah berproduksi dan memperoleh keuntungan sementara dokumen legalitasnya belum lengkap atau masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.
Yerri juga meminta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap legalitas tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut, termasuk izin kerja, dokumen keimigrasian, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perusahaan, termasuk legalitas ekspor hasil produksi, asal-usul bahan baku kayu yang digunakan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan hidup.
“Jika benar perusahaan telah beroperasi selama satu tahun sementara sejumlah izin pokok dan dokumen lingkungan masih dalam proses, maka kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.news masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, pihak Imigrasi, serta APH terkait status perizinan dan legalitas operasional perusahaan tersebut.
Jhon







