Biak, Investigasi.News — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum aparat kepolisian berinisial R, ajudan Bupati Biak Numfor, terhadap Direktur LSM Kobe Oser, Simon Rumaropen, memicu gelombang kecaman. Peristiwa itu terjadi di Kantor Bupati Biak Numfor pada 25 Agustus 2025, ketika Simon bersama warga hendak menemui Bupati.
Sejumlah saksi mengungkap, Bupati sempat melontarkan pertanyaan langsung kepada Simon:
“Apakah kamu yang melaporkan saya ke Wakil Ketua I DPRD?”
Belum sempat Simon menjawab, ajudan Bupati yang juga anggota kepolisian justru melayangkan pukulan dan tendangan hingga korban tersungkur. Ironisnya, insiden ini berlangsung di hadapan Bupati, Sekda, dan sejumlah kepala OPD. Tidak ada satupun pejabat yang berupaya menghentikan aksi brutal tersebut.
Direktur LSM Fiaduru, Yahya Marandof, mengecam keras tindakan itu.
“Kami mendesak kepolisian segera memproses oknum ajudan tersebut. Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh,” tegas Yahya.
Sementara Ikatan Keluarga Besar Rumaropen menuntut penyelesaian cepat dan transparan. Mereka bahkan mengancam akan mendatangi Polres Biak untuk memastikan kasus ini tidak dipetieskan.:
apakah kekerasan itu murni inisiatif ajudan, atau justru diketahui oleh Bupati? Dalam standar operasional ajudan, tugas mereka adalah melindungi pimpinan, bukan melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Bila pembiaran terbukti terjadi, kredibilitas Bupati ikut terseret dalam pusaran persoalan.
Praktisi hukum menilai perbuatan tersebut jelas memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sekaligus melanggar UU No. 2/2002 tentang Kepolisian dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
Kasus ini menjadi ujian serius: apakah aparat penegak hukum di Papua berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, atau supremasi hukum justru runtuh di hadapan arogansi kekuasaan.
Jhonsa















