Kupang, Investigasi.News – Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, secara resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada perwakilan masyarakat korban badai Seroja, sekaligus melontarkan tudingan serius terkait dugaan penahanan dana bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam pernyataannya kepada media, Hendrikus menyatakan pihaknya mendampingi 11.036 kepala keluarga penerima bantuan Seroja, dengan total dana sekitar Rp229 miliar dari pemerintah pusat yang diduga belum sepenuhnya diterima masyarakat.
Perwakilan korban, Adrianus Dos Costa, turut hadir dalam penyampaian tersebut. Dalam dialog terbuka, Hendrikus menyoroti dugaan bahwa dana ratusan miliar rupiah itu “ditahan”, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terdampak.
LP2TRI menyatakan bahwa persoalan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/74/II/2026/SPKT. Laporan tersebut kini disebut sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Hendrikus mendesak Kapolda NTT agar segera mengeluarkan perintah kepada penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kupang, Yohanes Yosef Lede, terkait dugaan tersebut. Ia bahkan meminta agar dilakukan langkah tegas guna mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
“Langkah tegas sangat diperlukan agar terang siapa saja yang terlibat. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada korban,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana bantuan bencana. Publik kini menanti transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak terkait, serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kupang terkait pernyataan yang disampaikan LP2TRI.
Severinus T. Laga







