Banner iklan

BPJN Sorong Luruskan Pemberitaan Anggaran Rp2,01 Triliun: “Informasi Itu Tidak Benar”

More articles

Sorong — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sorong memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pengelolaan anggaran senilai Rp2,01 triliun pada Tahun Anggaran 2026 yang kemudian dikaitkan dengan dugaan korupsi atau penyelewengan.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Papua Barat Daya, Wahyu, menegaskan bahwa informasi mengenai besaran anggaran tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Wahyu, angka Rp2,01 triliun yang disebut dalam pemberitaan tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai anggaran yang dikelola oleh Satker PJN Wilayah I maupun Satker PJN Wilayah II Papua Barat Daya.

“Perlu kami luruskan dan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi anggaran yang kami kelola,” tegas Wahyu dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, apabila mengacu pada keseluruhan anggaran yang dikelola di lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat-Papua Barat Daya, total anggarannya pun tidak mencapai separuh dari nilai Rp2,01 triliun sebagaimana yang diberitakan.

Sementara itu, khusus anggaran yang berada dalam pengelolaan Satker PJN Wilayah I dan Satker PJN Wilayah II Papua Barat Daya, porsinya disebut bahkan tidak mencapai 25 persen dari total anggaran seluruh Balai.

“Yang perlu kami luruskan, anggaran seluruh Balai BBPJN Papua Barat-Papua Barat Daya saja totalnya tidak sampai separuh dari nilai yang diberitakan. Sementara anggaran yang dikelola oleh kami, yaitu PJN Wilayah I dan PJN Wilayah II Papua Barat Daya, porsinya tidak sampai 25 persen dari total anggaran seluruh Balai,” jelas Wahyu.

Selain meluruskan mengenai besaran anggaran, Wahyu menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara di lingkungan satuan kerja yang dipimpinnya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme administrasi dan pengawasan yang telah ditetapkan. Pengelolaan anggaran juga tidak berjalan tanpa pengawasan, baik dari unsur internal maupun eksternal.

“Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel merupakan kewajiban yang harus kami laksanakan. Kami secara rutin mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan dari internal Kementerian PU melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pengawasan dari pihak eksternal sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara juga dapat dilakukan oleh masyarakat, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Ia menilai keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami terbuka terhadap pengawasan. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, kami terus berupaya memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa angka Rp2,01 triliun yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan tidak menggambarkan nilai anggaran yang dikelola oleh Satker PJN Wilayah I maupun Satker PJN Wilayah II Papua Barat Daya.

Wahyu berharap informasi mengenai pengelolaan anggaran pembangunan jalan nasional di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat disampaikan secara proporsional dengan mengacu pada data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi kekeliruan dalam memahami total anggaran seluruh Balai dengan anggaran yang dikelola oleh masing-masing satuan kerja. Kami berharap pemberitaan dapat mengacu pada data yang tepat sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” pungkasnya. Jhon

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest