Ende, Investigasi.News – Kuasa Hukum mosalaki Detunio dari Koalisi LAKKI Associates Law Firm kembali melakukan pendampingan hukum di Polres Ende dalam rangka mengikuti proses pemeriksaan perkara yang menjerat klien mereka.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim kuasa hukum hadir di Polres Ende dengan agenda mendampingi para saksi. Sehari kemudian, Sabtu, 3 Oktober 2026, pendampingan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan terhadap Mosalaki Detunio yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi hingga proses perkara memperoleh kepastian hukum.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Mosalaki Detunio tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Menurut mereka, keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan subjektif penyidik, antara lain karena klien dinilai tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Kuasa hukum juga menyebut Mosalaki Detunio bersikap kooperatif selama rangkaian pemeriksaan, baik ketika proses pemeriksaan saksi maupun saat pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Di sisi lain, Koalisi LAKKI menyoroti adanya aspek keperdataan yang menurut mereka berkaitan erat dengan perkara pidana tersebut, khususnya mengenai sengketa hak ulayat di wilayah Bokanawa.
Menurut kuasa hukum, tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan penerapan sanksi adat oleh Mosalaki. Mereka berpandangan bahwa persoalan pokok mengenai hak ulayat dan tanah terlebih dahulu perlu mendapatkan kejelasan melalui proses perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ende.
Kuasa hukum berpandangan bahwa keberadaan sengketa keperdataan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara pidana terhadap klien mereka.
Koalisi LAKKI Associates Law Firm menyatakan akan terus mendampingi Mosalaki Detunio dan mengikuti setiap tahapan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai perkara tersebut dari pihak penyidik maupun pihak lain yang berkepentingan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara dan proses hukum yang sedang berlangsung.
(Severinus T. Laga)













