Sibolga, Investigasi.news — Fakta baru mencuat di balik viralnya kasus dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Informasi yang berkembang menyebutkan, peristiwa tersebut bukan penculikan, melainkan diduga dipicu rekayasa dan hasutan melalui informasi yang belum terbukti kebenarannya hingga memicu amuk massa dan menyebabkan seorang korban mengalami luka serius dengan 20 jahitan di kepala.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah Pimpinan DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory, turun tangan. Ia mendesak Kapolres Humbahas tidak hanya mengusut pelaku pengeroyokan di lapangan, tetapi juga mendalami dugaan adanya pihak yang menghasut warga dengan meneriakkan isu “penculikan anak”.
Korban 20 Jahitan Mengadu ke DPRD
Dalam video rekaman pengaduan korban, Willy Mandra Silitonga, warga Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, menyampaikan kronologi kejadian di kediaman Jamil Zeb Tumory, Minggu (4/10/2026).
Kondisi Willy memprihatinkan. Mata lebam dan bengkak, kepala robek hingga harus mendapat 20 jahitan, serta mengalami patah tulang. Ia menjadi korban amuk massa pada Rabu (30/9/2026) di Dusun Sitapung, Desa Sionom Hudon Runggu.
Saat itu, mobil yang ditumpanginya bersama tiga rekannya, termasuk seorang perempuan berinisial CLM, dihadang dan dirusak oleh warga.
“Saya ayah kandungnya, bukan penculik. Saya sudah izin membawa anak saya jalan-jalan,” tegas Willy dengan suara terbata menahan sakit.
Jejak Izin dan Putusan Pengadilan 2022
Dalam keterangannya, Willy mengatakan kedatangannya ke Dusun Alahan Pardomuan, Desa Hutagalung, Kecamatan Parlilitan, untuk menemui anak kandungnya berinisial CABS (6), seorang anak berkebutuhan khusus yang selama ini diasuh oleh neneknya dari pihak keluarga mantan istrinya.
Berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara perceraian pada 2022, hak asuh anak diputuskan untuk dirawat bersama. Willy mengaku telah berpamitan dan mendapat izin dari pihak yang selama ini mengasuh anak tersebut untuk membawanya jalan-jalan.
Kejanggalan muncul setelah izin tersebut diberikan. Menurut keterangan Willy, tiba-tiba muncul teriakan dari pihak keluarga yang menyebut anak tersebut telah diculik. Teriakan itu kemudian diduga memicu provokasi warga dari wilayah Sionom Hudon Julu hingga melakukan pengejaran.
Dugaan Skenario Hasutan, DPRD Minta Kapolres Bongkar Dalang
Pimpinan DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak yang sengaja memicu situasi.
“Ini bukan spontan. Ada yang men-skenario, ada yang menghasut masyarakat dengan berita hoaks penculikan anak. Ini fitnah yang sangat keji,” tegas Jamil.
Jamil meminta Kapolres Humbang Hasundutan bertindak tegas dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
” Mohon kepada Pak Kapolres agar permasalahan ini didudukkan dan keadilan ditegakkan. Tolong diproses orang-orang yang men-skenario sehingga terjadi hasutan penculikan anak, menyampaikan berita hoaks dan memfitnah orang. Warga saya harus mendapatkan keadilan,” tegas Jamil Zeb Tumory.
Jeratan Hukum Menanti Para Pelaku
Keluarga korban telah melaporkan aksi main hakim sendiri tersebut ke Polres Humbahas dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku kekerasan di lapangan diduga dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, terutama apabila terbukti mengakibatkan luka berat, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Sementara itu, dugaan penyebaran informasi palsu atau fitnah akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan pidana yang relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Plt. Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka Jafar Simanjuntak, membenarkan pihaknya kini menangani dua persoalan sekaligus, yakni persoalan internal keluarga terkait hak asuh anak dan dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Hingga berita ini diturunkan, tim Investigasi.news masih berupaya mengonfirmasi pihak keluarga yang disebut dalam perkara tersebut serta kepala desa setempat guna memperoleh informasi yang berimbang.
Investigasi.news akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
(wr warasi)













