SANGIR JUJUAN – Menjaga kualitas penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tidak hanya ditentukan oleh kemampuan para peserta, tetapi juga integritas dan profesionalitas dewan hakim dalam memberikan penilaian.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Solok Selatan, H. Yulian Efi, saat melantik dewan hakim dan panitera MTQ Nasional ke-42 tingkat Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026, Rabu (4/11/2026).
Dalam arahannya, Yulian Efi menegaskan bahwa tugas dewan hakim bukanlah tanggung jawab ringan. Setiap keputusan yang diambil memiliki konsekuensi terhadap hasil musabaqah sekaligus perjalanan para peserta dalam menunjukkan kemampuan terbaiknya.
Karena itu, ia meminta seluruh dewan hakim menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi objektivitas, kecermatan, dan konsistensi dalam menerapkan pedoman penilaian.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pelaksanaan MTQ, sehingga setiap peserta memperoleh penilaian sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Ketua LPTQ, Yulian Efi juga menekankan bahwa penyelenggaraan MTQ harus ditempatkan dalam kerangka pembinaan Al-Qur’an yang lebih luas. Kegiatan ini tidak semata-mata menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk melihat perkembangan pembinaan serta menggali potensi peserta di berbagai bidang keilmuan Al-Qur’an.
Pada pelaksanaan MTQ ke-42 tahun ini, terdapat sembilan cabang dengan 15 golongan musabaqah. Cakupan tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk mengembangkan kemampuan, mulai dari membaca dan menghafal hingga memahami kandungan Al-Qur’an serta bidang ilmu dan seni lainnya.
Yulian Efi berharap, penyelenggaraan MTQ dapat berjalan seiring dengan penguatan pembinaan yang terarah dan berkesinambungan. Pembinaan tersebut harus terus berlangsung di masjid, musala, rumah tahfiz, pondok pesantren, madrasah, sekolah hingga lingkungan keluarga.
#Deno













