PESISIR SELATAN — Kepolisian Resor Pesisir Selatan kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti berhasil menangkap dua orang yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, di kawasan Jembatan Kampung Tanjung Medan, Nagari Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Kedua pelaku berinisial FS (25) dan ODP (27), warga Kampung Rantau Batu Ambacang, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Rinto Alwi, menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menyaksikan kedua pelaku yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
“Tim segera menyergap dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Rinto Alwi.
Hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang berada di tangan pelaku. Pemeriksaan berlanjut pada pelaku ODP, di mana petugas kembali menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam saku celananya.
Selain barang bukti utama berupa narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kotak minyak rambut, tiga lembar kertas papir, satu kotak rokok, peralatan pemakaian, serta dua unit telepon genggam Android merek Oppo.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri asal perolehan narkotika dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Rinto Alwi mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap keberadaan narkoba di lingkungannya. “Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah ini. Mari kita jaga lingkungan kita tetap bersih dan aman bersama,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)













