Malut, Investigasi.News-, Fakta yang tidak bisa dikesampingkan bahwa hari ini Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kepulauan Sula kehilangan 1 dari 2 Kursi di DPRD akibat salah satu kadernya yang bercokol di parlemen harus masuk penjara (dibui-red) karena tersandung kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan (rudapaksa) di Polres Kepulauan Sula.
MLT alias Mardin anggota DPRD Sula dari daerah pemilihan 3 Partai Hanura, Desember kemarin resmi ditahan penyidik satreskrim Polres Sula, sebelumnya Mardin dilaporkan seorang wanita berusia 28 tahun atas sangkaan kekerasan seksual atas dirinya, dilaporkan sekitar bulan Juli 2025, kemudian kasusnya berproses sehingga pada November 2025 Mardin resmi ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dan pada akhir tahun 2025 atau Bulan Desember, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Mardin.
“Tentu hal ini membawa kerugian bagi partai, sehingga sudah seharusnya DPP Partai Hanura di Jakarta mengambil langkah tegas”, ujar Sani warga Kepulauan Sula (5/1).
Langkah tegas diperlukan, yang pertama agar MLT bisa focus pada proses hukum yang sedang menerpanya, yang kedua agar kursi Hanura tetap terjaga di DPRD Sula, imbuhnya.
Warga Kepulauan Sula ini mengingatkan, bahwa Partai Hanura Sula saat ini sedang berada pada trend positif, dimana sebelumnya hanya 1 kursi di DPRD Sula (2019-2024) namun terjadi penambahan kursi pada periode 2024-2029 menjadi 2 kursi, ada peningkatan kepercayaan publik terhadap partai ini.
“Tentu menjadi pukulan telak, dimana pada akhir tahun kemarin Polres Sula melakukan press rilis dan Mardin anggota DPRD Sula dari partai Hanura menjadi salah satu Tersangka yang di publish, ini menjadi catatan penting bagi partai Hanura“, pungkas Sani.
Apa lagi kasus kekerasan seksual cukup tinggi disini, bukannya menjadi solutif tapi anggota DPRD Mardin malah menjadi pelaku, bahkan perbuatannya dilakukan dirumah dinas DPRD, tandas Sani menyesali.
“Mardin adalah potret buruk oknum anggota DPRD Sula”, tutup Sani.
Sementara itu DPC Partai Hanura Kepulauan Sula berulang kali mengatakan, jika pihak mereka sudah mengusulkan ke DPP untuk pemecatan Mardin sebagai Kader Partai Hanura.
“Hasil Pleno sudah kami layangkan ke DPP, yakni pengusulan untuk pemecatan yang bersangkutan, hanya saja keputusan final ada di DPP Hanura di Jakarta“, ujar Subhan Abdul Latif Buamona atau biasa di sapa Bung Endy Ketua Hanura Sula.






