NTT, Investigasi.News — Sebanyak 56 kepala keluarga (KK) di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda NTT setelah mengaku selama bertahun-tahun diperas oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang mereka garap.
Para korban menyebut pihak tersebut meminta uang hingga puluhan juta rupiah serta puluhan karung padi setiap musim panen dengan mengaku sebagai “tuan tanah”. Belakangan diketahui lahan yang digarap masyarakat diduga merupakan tanah negara, bukan milik pribadi.
Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda NTT agar para korban mendapatkan kepastian hukum.
“Secara kelembagaan, kasus ini sudah kami laporkan ke Polda NTT untuk membantu para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Tindakan para pelaku diduga merupakan kejahatan penipuan dan pemerasan,” ujar Hendrikus Djawa kepada media.
Menurut Hendrikus, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Kawasan Hutan Kupang untuk memastikan status lahan yang selama ini digarap masyarakat.
“Saat ini masih dalam proses untuk memastikan apakah tanah tersebut masuk kawasan hutan lindung, bekas kawasan hutan, tanah terlantar, atau tanah negara. Sementara ini dugaan kami tanah tersebut merupakan aset negara, namun kami masih menunggu hasil kajian resmi dari Balai Kawasan Hutan Kupang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah Kecamatan Sulamu sebelumnya telah memediasi para pihak, namun belum memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan tanah tersebut.
“Pihak kecamatan juga belum mengetahui secara pasti status tanah tersebut. Karena itu kami melihat ada indikasi kuat terjadinya pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat, berdasarkan keterangan para korban,” katanya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satgas Mafia Tanah Polda NTT. Penyidik yang menangani perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap dugaan praktik penipuan dan pemerasan yang selama ini merugikan masyarakat.
Jika terbukti, para pelaku tidak hanya terancam pasal penipuan dan pemerasan, tetapi juga tindak pidana korupsi bila merugikan aset negara. Hendrikus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, para warga yang telah lama menggarap lahan tersebut berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan sehingga mereka dapat kembali bekerja di lahan pertanian tanpa tekanan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Hendrikus berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan dapat kembali mengelola lahan pertanian tanpa tekanan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Severinus T. Laga

















