Malut, Investigasi.News-, Sebagai Tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perpres No. 42 Tahun 2020 adalah aturan tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, pada tahun ini 2026 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan Kegiatan Penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) terhadap 546 Pemprov dan Pemda serta Pemkot Seluruh Indonesia Serta 25 Kementerian dan Lembaga
Sosialisasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) adalah agenda tahunan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.
Suryawati Buamona Kadis PTSP Pemda Kabupaten Kepulauan Sula mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan panduan teknis pengisian penilaian kinerja serta evaluasi, yang sering diselenggarakan dalam bentuk workshop.
.
Poin-poin penting sosialisasi penilaian kinerja PTSP untuk meningkatkan pemahaman teknis mengenai pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB pemerintah daerah serta kementerian/lembaga.
“Fokus evaluasi menilai efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, percepatan berusaha, dan pemenuhan dokumen perizinan”, ujar Suryawati (17/4).
Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan, tutupnya.

















