SUMBA BARAT DAYA, Investigasi.News – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Sumba Barat Daya melalui akun media sosial resminya, penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial S.B. kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkara yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pelaksanaan tahap II dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Aipda Putu Bagus Alit Mahendra, S.H., bersama sejumlah personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dengan dilakukannya pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum.
Polres Sumba Barat Daya menyatakan penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan. Polisi menegaskan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
(Severinus T. Laga)










