Maumere, Investigasi.News — Keluarga Anatolia, mantan karyawan PT Indomobil Maumere, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Senin, 7 September 2026. Kedatangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan uang senilai sekitar Rp292 juta yang melibatkan Anatolia.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, keluarga meminta kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut kepada pihak Kejari Sikka.
Situasi di halaman kantor kejaksaan sempat menjadi perhatian setelah keluarga menggunakan pengeras suara lantaran merasa belum memperoleh kesempatan untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
Kajari Sikka Armadha Tangdibali, S.H., M.H., kemudian menemui keluarga dan memberikan penjelasan mengenai posisi institusinya dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya sebagaimana beredar di media sosial, Armadha menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka menerima masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan. Namun, menurut penjelasannya, setiap kegiatan penyampaian aspirasi tetap perlu mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk terkait pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan tahapan dan kewenangan sejumlah institusi. Tahap penyelidikan disebut dilakukan oleh Polda, sementara proses penelitian atau pemeriksaan berkas berada pada kewenangan Kejaksaan Tinggi. Adapun Kejari Sikka, menurut penjelasan tersebut, menjalankan kewenangan pada tahap penanganan perkara untuk kepentingan persidangan.
Untuk menggambarkan pembagian kewenangan tersebut, Kajari Sikka menggunakan perumpamaan bahwa pihaknya berada pada posisi yang mengantarkan atau menyajikan hasil proses sebelumnya, bukan pihak yang sejak awal melakukan proses penyelidikan maupun pemeriksaan perkara.
Armada juga menyampaikan bahwa apabila keluarga memiliki dugaan adanya kejanggalan atau persoalan lain dalam proses penanganan perkara, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Salah satunya dengan membuat laporan baru kepada pihak kepolisian apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons Kejari Sikka terhadap kedatangan keluarga Anatolia yang mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan penggelapan tersebut.
(Severinus T. Laga)










