Muba, Investigasi.News– Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Namun, semangat transparansi tersebut tampaknya belum sepenuhnya tercermin di lingkungan SD Negeri Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Sorotan itu muncul setelah Plt Kepala SDN Sari Agung yang baru menjabat sekitar dua bulan terakhir dinilai sulit ditemui dan enggan memberikan keterangan saat hendak dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.
Padahal, di tengah tuntutan publik akan transparansi penggunaan anggaran dan tata kelola pendidikan, pejabat publik seharusnya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media massa. Sebab, media bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra yang memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus penyambung informasi kepada publik.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan keterangan sejumlah awak media, upaya konfirmasi yang dilakukan beberapa kali tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan saat didatangi langsung pada Jumat (5/6/2026), yang bersangkutan disebut kembali menghindari wartawan tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Sikap tersebut pun menuai tanda tanya. Sebab, semakin tertutup seorang pejabat terhadap akses informasi, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi dan asumsi di tengah masyarakat.
“Kalau tidak ada yang perlu ditutupi, mengapa harus menghindar? Wartawan datang untuk konfirmasi, bukan mencari masalah,” ujar salah seorang jurnalis yang mengaku telah beberapa kali berusaha menemui Plt Kepala SDN Sari Agung.
Lebih lanjut, ia menilai perilaku anti-kritik dan enggan berkomunikasi dengan media justru berpotensi mencoreng citra dunia pendidikan. Terlebih, jabatan kepala sekolah merupakan posisi yang dibiayai negara dan memiliki tanggung jawab moral maupun administratif kepada publik.
Ironisnya, sikap tertutup tersebut muncul di tengah semakin kuatnya dorongan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan alasan di balik sulitnya akses konfirmasi terhadap pejabat sekolah tersebut. Pasalnya, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pejabat yang menolak memberikan penjelasan kepada publik sering kali memunculkan kecurigaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pers sendiri memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem demokrasi Indonesia. Media massa kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kehadirannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sosial demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan bagi insan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik pada prinsipnya terbuka untuk diketahui masyarakat.
Oleh sebab itu, sikap menghindari konfirmasi dan menutup akses komunikasi dengan wartawan dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan yang selama ini terus digaungkan pemerintah.
Publik kini menunggu penjelasan dari Plt Kepala SDN Sari Agung terkait alasan dirinya sulit ditemui dan enggan memberikan keterangan kepada media. Sebab, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap pejabat publik yang diberi amanah untuk melayani masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala SDN Sari Agung belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Suprene







