Ende, Investigasi.News — Persoalan hak pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali mencuat di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Seorang mantan pekerja Rajawali Celuler Ende berinisial YS (45), melalui kuasa hukumnya, memperjuangkan hak ketenagakerjaan setelah mengaku hanya menerima pembayaran kompensasi untuk sebagian masa kerjanya.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilaksanakan melalui sambungan video call dan diikuti dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ende pada 2 September 2026.
Dalam siaran pers bernomor 15/PR/BSR-Adv/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, Advokat Benedictus Siga selaku kuasa hukum menyebut YS telah bekerja secara terus-menerus dengan status PKWT selama kurang lebih 10 tahun, yakni sejak 2015 hingga 2025.
Persoalan muncul setelah hubungan kerja berakhir pada 2025. Menurut kuasa hukum, perusahaan hanya membayarkan uang kompensasi untuk masa kerja 2021-2025, dengan alasan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 baru berlaku pada periode tersebut.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif, terutama terkait ketentuan mengenai perhitungan masa kerja dan hak pekerja PKWT yang hubungan kerjanya telah berlangsung sebelum berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021.
Kuasa hukum YS merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/149/HI.01.00/V/2022.
Menurut pihak kuasa hukum, terhadap PKWT yang telah dimulai sebelum 2 November 2020 dan masih berlangsung setelah tanggal tersebut, terdapat dasar untuk memperhitungkan masa kerja kompensasi sejak 2 November 2020, bukan semata-mata sejak tahun 2021.
Selain persoalan kompensasi, kuasa hukum juga mempersoalkan lamanya hubungan kerja YS yang disebut berlangsung secara terus-menerus selama sekitar 10 tahun.
Mereka berpendapat bahwa apabila hubungan kerja PKWT berlangsung melebihi ketentuan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, maka terdapat persoalan hukum mengenai status hubungan kerja tersebut.
Kuasa hukum kemudian mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan serta Pasal 9 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menurut mereka perlu diuji penerapannya terhadap kondisi konkret yang dialami klien.
Dalam proses penyelesaian perselisihan, pihak kuasa hukum tidak hanya meminta pembayaran kekurangan uang kompensasi PKWT.
Mereka juga membuka opsi agar hubungan kerja YS dinyatakan telah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum ditemukan bahwa penggunaan PKWT tersebut telah melampaui batas yang diperbolehkan.
Jika status hubungan kerja dinyatakan PKWTT, kuasa hukum meminta agar hak-hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja diperhitungkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Sebelum memasuki tahap mediasi, persoalan tersebut disebut telah terlebih dahulu diupayakan melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Namun, karena belum tercapai penyelesaian yang dianggap memenuhi hak pekerja, perkara kemudian dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada instansi ketenagakerjaan.
Mediasi yang berlangsung pada 2 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Advokat Benedictus Siga, S.H., selaku kuasa hukum, pada pokoknya menilai persoalan tersebut bukan hanya mengenai besaran uang yang telah dibayarkan perusahaan, tetapi juga menyangkut bagaimana hubungan kerja dan masa kerja klien harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau pekerja PKWT lainnya, khususnya di NTT, yang mengalami persoalan serupa agar memahami hak-hak normatif mereka dan menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai hukum.
Sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam perkara ini antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/149/HI.01.00/V/2022.
Kuasa hukum juga mencantumkan Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 165/Pdt.Sus-PHI/2022 sebagai salah satu rujukan dalam argumentasi hukumnya.
(Severinus T. Laga)








