TANJUNG BALAI KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun memperkuat komitmennya dalam menjaga marwah bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa dan sastra daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Karimun dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (5/10/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa dan sastra daerah. Momentum tersebut sekaligus dirangkai dengan pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Karimun oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah.
Pengukuhan tim tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Karimun dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga bahasa Melayu sebagai salah satu identitas dan kekayaan budaya masyarakat Karimun.
Dalam sambutannya, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menegaskan bahwa pelindungan bahasa menjadi semakin penting di tengah derasnya arus globalisasi. Terlebih, Karimun memiliki posisi geografis yang strategis karena berada di kawasan perbatasan dan berhadapan langsung dengan negara tetangga.
“Pemerintah Kabupaten Karimun menyambut baik dan siap bersinergi penuh dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan pada hari ini adalah wujud komitmen nyata kami untuk mengutamakan dan melindungi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik,” ujar Iskandarsyah.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga menjadi payung untuk terus melestarikan bahasa dan sastra daerah, khususnya bahasa Melayu yang menjadi bagian dari identitas dan akar budaya masyarakat Karimun.
“Lebih dari itu, kesepakatan ini juga menjadi payung bagi kita untuk terus melestarikan bahasa dan sastra daerah, khususnya bahasa Melayu yang menjadi identitas dan akar budaya kita,” lanjutnya.
Di tengah posisi Karimun yang strategis sebagai daerah perbatasan, Bupati juga mendorong generasi muda agar memiliki kemampuan bahasa asing sebagai bekal menghadapi persaingan global.
“Mengingat posisi Kabupaten Karimun yang sangat strategis, berada di garis internasional dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, saya juga menginstruksikan agar anak-anak Karimun membekali diri dengan kemampuan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Mandarin. Ini adalah bekal penting untuk bersaing,” tegasnya.
Ia menekankan prinsip yang harus menjadi pegangan bersama, yakni mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Titik Wijanarti. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Karimun yang dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan penggunaan bahasa di daerah.
Menurut Titik, pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Karimun merupakan bentuk implementasi kebijakan pemerintah pusat di tingkat daerah.
“Langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karimun ini sangat kami apresiasi karena sejalan dengan amanat peraturan menteri terkait pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah,” ujar Titik Wijanarti.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa asing di ruang publik sekaligus memastikan dokumen resmi pemerintahan menggunakan bahasa sesuai dengan kaidah yang berlaku.
“Kami berharap pengawasan ini berjalan efektif berbekal payung hukum yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Kerja sama Pemkab Karimun dengan Kemendikdasmen tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni pengembangan, pembinaan, dan pelindungan. Tim yang baru dikukuhkan akan memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan bahasa Indonesia pada berbagai fasilitas dan dokumen resmi pemerintah daerah.
Pengawasan tersebut mencakup penggunaan bahasa pada nama jalan, fasilitas umum, gedung, hingga dokumen resmi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Karimun.
Tidak hanya berfokus pada ketertiban penggunaan bahasa di ruang publik, program kerja tersebut juga diarahkan untuk memperkuat budaya literasi masyarakat. Sebagai bentuk dukungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen akan memberikan bantuan buku-buku literasi bahasa kepada Kabupaten Karimun.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kecakapan berbahasa masyarakat dari berbagai kalangan sekaligus mendukung upaya daerah dalam menjaga dan melestarikan bahasa Melayu agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
Melalui pengukuhan tim pengawasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, Kabupaten Karimun diharapkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan dalam mewujudkan ketertiban berbahasa.
Dengan demikian, masyarakat Karimun tidak hanya bangga menggunakan bahasa Indonesia, tetapi juga teguh merawat bahasa daerah serta mampu menguasai bahasa asing sebagai modal untuk bersaing di tingkat global.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat semangat pembangunan daerah menuju Karimun yang BerAKHLAK, berbudaya, berdaya saing, dan tetap berakar pada identitas daerah.













