Banner iklan

Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya Buka RDPU Qanun Penyelenggaraan Dayah

More articles

PIDIE JAYA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Rusydi, membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyelenggaraan Dayah, Senin (5/10/2026).

RDPU yang digelar di ruang paripurna DPRK Pidie Jaya itu menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi yang nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan, pembinaan, hingga dukungan pemerintah terhadap dayah dan balai pengajian di Kabupaten Pidie Jaya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail, tim ahli penyusun qanun, Asisten Setdakab Pidie Jaya, serta sejumlah perwakilan pimpinan dayah dari delapan kecamatan se-Pidie Jaya.

Usai membuka RDPU, Rusydi mengatakan dirinya mengapresiasi proses pembahasan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Dayah tersebut. Menurutnya, regulasi itu memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pendidikan keagamaan dan pembinaan generasi muda di Pidie Jaya.

“Saya baru saja selesai membuka rapat RDPU. Harapannya, qanun ini bisa secepatnya disahkan. Dengan begitu, dayah dan balai pengajian di Pidie Jaya memiliki payung hukum yang jelas serta mendapatkan perhatian pemerintah, baik dalam pembinaan maupun pembiayaan,” ujar Rusydi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keberadaan qanun bukan sekadar formalitas regulasi, tetapi harus mampu memberikan kepastian bagi lembaga pendidikan dayah dalam menjalankan peran keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail, yang akrab disapa Ustadz Am, menegaskan bahwa lahirnya Qanun Penyelenggaraan Dayah diharapkan mampu memperkuat posisi dayah sebagai salah satu pilar penting pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Menurutnya, qanun tersebut nantinya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dukungan pemerintah terhadap pengembangan dayah secara proporsional dan bermartabat.

“Dengan lahirnya qanun ini nantinya, kita berharap mampu menjaga martabat ulama dari paham-paham radikal, meningkatkan kualitas dan proporsionalitas dayah, serta memperkuat tiga fungsi utama dayah, yaitu dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Ustadz Am.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam melahirkan generasi Pidie Jaya yang memiliki pengetahuan agama, berakhlak, serta memiliki kepedulian terhadap masyarakat.

“Harapan kita, qanun ini benar-benar memberikan manfaat dan mampu melahirkan generasi Pidie Jaya yang bertakwa serta taat kepada Allah,” pungkasnya.

(Herry)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest