Kepala KUPP Sanana Diduga Lindungi Ship Recycling Ilegal, Akademisi Kritik Tajam

More articles

Taliabu, Investigasi.newsKepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sanana, Adriani Togubu, diduga melindungi aktivitas penutuhan kapal (ship recycling) atau pemotongan kapal BG REP 80 tanpa izin resmi.

Meski aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, Adriani tetap bersikeras agar kegiatan tersebut dilanjutkan. Sikap ini memunculkan anggapan bahwa ia bertindak seperti pihak pengelola kapal, bukan sebagai pejabat pengawas perizinan (syahbandar).

Sebelumnya, wartawan telah meminta dokumen perizinan terkait aktivitas pemotongan kapal kepada pengelola dan kepala kapal. Namun, mereka hanya menunjukkan surat izin pemindahan kapal, bukan izin pemotongan bangkai kapal.

“Yang ada ini cuma surat izin pemindahan kapal. Kalau surat-surat izin lainnya, termasuk izin dampak lingkungan, itu tidak ada. Semua itu nanti urusannya sama Ibu Haji Kepala KUPP Sanana,” ungkap Kepala Kapal Jon Hardi Agus dan Pengawas Nelis Koten kepada wartawan.

Jon bahkan menyebut aktivitas pemotongan ini merupakan perintah langsung dari Kepala KUPP. “Ibu Haji Adriani yang perintahkan kegiatan ini jalan terus, meskipun tanpa izin,” tambahnya.

Bangkai Kapal BG REP 80

Menanggapi hal tersebut, akademisi sekaligus praktisi hukum dari Universitas Tompotika Luwuk, Mustakim La Dee, menilai tindakan Adriani melanggar hukum dan menunjukkan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan.

“Itu jelas salah. Kepala KUPP telah melakukan pembiaran yang bisa dikategorikan sebagai persekongkolan atas dugaan kejahatan perusakan lingkungan maritim di perairan Desa Tikong, Pulau Taliabu,” ujar Mustakim kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas ship recycling tanpa izin melanggar Pasal 52-64A Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 24 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

“Pemilik kapal harus mematuhi ketentuan tersebut. Jika tidak, hal itu bertentangan dengan hukum dan dapat dipidana,” tegasnya.

Mustakim meminta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Pihak Polairud Maluku Utara, KKP, Dirjen Perhubungan Laut, serta pemerintah daerah harus segera bertindak,” desaknya.

Ia juga berencana melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak kepolisian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan KKP.

Sebelumnya, Adriani Togubu menyatakan bahwa aktivitas ship recycling di laut tidak memerlukan izin apa pun, termasuk izin penghapusan kapal, izin Amdal, maupun SIKK.

“Izin apa lagi? Itu tidak butuh izin. Izin penghapusan itu nanti diurus setelah kapal selesai dipotong. Izin lingkungan juga tidak perlu, kecuali untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan baru,” ujar Adriani.

(Redaksi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest