Banner

Penataan Pesisir Pantai Ndao Ende Picu Polemik, Praktisi Hukum: Legalitas dan Pendekatan Dialogis-Humanis

More articles

Ende, Investigasi.News — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ende dalam menata kawasan pesisir Pantai Ndao kini menuai sorotan publik. Penertiban bangunan yang diduga ilegal hingga aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk anak-anak, memunculkan dinamika hukum yang kompleks dan perlu dicermati secara objektif.

Praktisi hukum nasional sekaligus advokat, Rikha Permatasari, menyampaikan pandangan hukumnya terkait situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah memiliki kewenangan sah dalam melakukan penataan ruang, termasuk penertiban bangunan yang tidak sesuai peruntukan.

“Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan atributif dalam penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelas Rikha.

Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang, termasuk di kawasan pesisir, wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, bangunan yang berdiri tanpa izin atau melanggar peruntukan ruang dapat ditertibkan oleh pemerintah.

“Dengan demikian, kebijakan bupati untuk menertibkan atau merelokasi bangunan ilegal pada prinsipnya sah secara hukum, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Namun demikian, Rikha mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Pemerintah tetap terikat pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menekankan pentingnya penerapan asas due process of law, proporsionalitas, serta non-diskriminasi dalam setiap kebijakan penertiban. Selain itu, hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Pemerintah wajib melakukan sosialisasi yang layak, memberikan solusi relokasi yang manusiawi, serta menghindari tindakan represif. Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan,” ujarnya.
Rikha menambahkan, apabila penertiban dilakukan tanpa prosedur yang sah atau secara sewenang-wenang, maka berpotensi melanggar hukum administrasi negara bahkan hak asasi manusia.

Di sisi lain, ia juga menyoroti perkembangan aksi demonstrasi yang terjadi dalam menyikapi kebijakan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah dugaan pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa.

“Pelibatan anak dalam demonstrasi, apalagi dalam situasi yang berpotensi konflik, merupakan hal yang sangat problematik secara hukum,” ungkapnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak yang menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi, termasuk eksploitasi politik dan kegiatan yang membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis.

“Pihak yang mengorganisir atau membiarkan keterlibatan anak dalam aksi seperti ini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rikha juga menyinggung aksi demonstrasi yang dilaporkan sempat memasuki area rumah jabatan. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun tetap memiliki batasan hukum.

“Aksi yang memasuki area rumah jabatan tanpa izin serta mengganggu ketertiban umum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika terdapat unsur pemaksaan atau pelanggaran ketertiban,” jelasnya.

Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. “Pemerintah harus bertindak humanis dan taat hukum, sementara masyarakat wajib menyampaikan aspirasi dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menutup pandangannya, Rikha berharap penyelesaian persoalan di Kabupaten Ende tidak dilakukan melalui konfrontasi, melainkan melalui dialog yang konstruktif. “Pendekatan dialog harus dikedepankan demi menjaga stabilitas sosial dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest