Kefamenanu, Investigasi.News – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Laurensius, warga Kampung Fatuhao, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali mendapat titik terang. Perkara yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Polres TTU dengan alasan tidak cukup bukti, kini akan memasuki tahap gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur.
Gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, di Mapolda NTT, Kota Kupang.
Kuasa hukum korban, Advokat Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda NTT, khususnya kepada Kapolda NTT dan Kabag Wasidik Polda NTT, atas perhatian dan respons terhadap laporan yang diajukan pihaknya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT dan Kabag Wasidik Polda NTT yang telah memberikan perhatian terhadap perkara yang menimpa klien kami, Bapak Laurensius. Gelar perkara khusus ini menjadi harapan baru bagi klien kami untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum,” ujar Cosmas Jo Oko.
Menurutnya, penghentian penyelidikan oleh Polres TTU sebelumnya menimbulkan kekecewaan bagi pihak korban. Oleh karena itu, pihaknya menempuh mekanisme pengawasan dan pengaduan ke tingkat Polda NTT guna meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Dengan dijadwalkannya gelar perkara khusus tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak dapat dikaji secara objektif dan profesional sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
(Severinus T. Laga)







