Iklan muba

Pergeseran APBD Jember di Persimpangan: Kritik DPRD Menguat, Indikator Digital Menyala

More articles

Jember, Investigasi.News- Polemik pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 di Kabupaten Jember terus bergulir. Pergeseran anggaran yang diduga dilakukan tanpa melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu kini menjadi sorotan di berbagai forum resmi DPRD.

Hingga Rabu (6/5/2026), isu tersebut masih menjadi bahan pertanyaan anggota dewan di masing-masing komisi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari pantauan di lapangan, mencuatnya persoalan ini bermula dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin (27/4/2026). Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengingatkan agar seluruh anggota dewan tetap bersikap kritis dalam mengawal anggaran.

Menurutnya, sikap kritis diperlukan untuk menghindari munculnya kecurigaan, baik dari publik maupun aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan itu langsung direspons Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto. Dalam forum yang sama, ia menyoroti adanya lonjakan anggaran di sektor informasi dan komunikasi (infokom) yang meningkat dari Rp17 miliar menjadi Rp39 miliar tanpa melalui mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Sorotan serupa juga muncul dalam RDP Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan pada Selasa (5/5/2026). Ketua Komisi D, Sunarsi Khoris, bahkan memutuskan menghentikan jalannya rapat karena pihak dinas dinilai belum siap memberikan data yang dibutuhkan.

Dalam penutup forum, Sunarsi meminta agar pada pertemuan berikutnya pihak Dinas Kesehatan lebih siap, termasuk menjelaskan secara rinci terkait pergeseran anggaran yang sebelumnya dipertanyakan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyu Prayudi Nugroho.

Di luar forum resmi DPRD, sorotan terhadap pergeseran anggaran juga muncul dari pemantauan digital. Salah satu platform pemantau pengadaan publik menampilkan Kabupaten Jember dalam kategori berwarna merah, yang mengindikasikan adanya potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran.

Hingga pukul 16.50 WIB, Rabu (6/5/2026), status tersebut belum mengalami perubahan. Bahkan, saat penunjuk diarahkan pada wilayah Jember, muncul keterangan potensi pemborosan anggaran sebesar Rp28,9 miliar dari total 10.941 paket kegiatan.

Sementara itu, sejumlah daerah sekitar seperti Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang menunjukkan indikator berbeda.

Dorongan Kepatuhan Regulasi Menguat

Sorotan terhadap pergeseran anggaran ini juga datang dari kalangan organisasi masyarakat. Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, menegaskan bahwa perubahan alokasi anggaran yang bersifat lintas program atau kegiatan wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

“Jika pergeseran mengubah struktur APBD, terutama antarprogram atau kegiatan, maka wajib mendapatkan persetujuan DPRD,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD hanya dimungkinkan dalam ruang lingkup terbatas, yakni antar-objek belanja dalam satu program atau kegiatan yang sama, tanpa mengubah total anggaran.

Dalam praktiknya, mekanisme tersebut dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan tetap disertai kewajiban pelaporan kepada DPRD.

Namun, apabila pergeseran dilakukan di luar ketentuan tersebut, terlebih berdampak luas, maka langkah itu berpotensi menyalahi aturan dan memicu persoalan hukum di kemudian hari. Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest