Banner iklan

Kuasa Hukum Serahkan Bukti Surat dalam Sidang Perdata Mosalaki Detunio di Pengadilan Negeri Ende

More articles

Ende, Investigasi.News – Proses hukum sengketa perdata yang melibatkan Mosalaki Detunio memasuki babak krusial. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ende, Kamis (6/8/2026), Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menyerahkan sejumlah alat bukti surat guna memperkuat dalil gugatan yang diajukan Penggugat.

Sidang perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End yang mempertemukan Mosalaki Detunio sebagai Penggugat melawan Fabianus Latu sebagai Tergugat itu berlangsung dengan agenda pembuktian para pihak.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Penggugat menyerahkan dokumen-dokumen yang dinilai memiliki relevansi terhadap pokok perkara. Penyerahan alat bukti tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menilai keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Hari ini kami telah menyampaikan bukti-bukti surat sebagai bagian dari pembuktian Penggugat. Seluruh dokumen tersebut diajukan untuk memperkuat dalil-dalil gugatan yang telah kami uraikan dalam persidangan,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum.

Menurut kuasa hukum, proses pembuktian belum sepenuhnya selesai. Apabila masih terdapat dokumen yang memiliki nilai pembuktian, pihak Penggugat akan mengajukannya pada kesempatan berikut sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Selain menegaskan kesiapan menghadapi tahapan persidangan selanjutnya, Koalisi Lakki juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi memperjuangkan hak-hak yang diklaim menjadi milik kliennya.

“Komitmen kami tetap sama, yakni mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memperjuangkan hak-hak klien kami melalui mekanisme peradilan yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum.

Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda melanjutkan pembuktian dari pihak Tergugat.

Tahap pembuktian dipandang sebagai fase yang menentukan dalam perkara ini karena akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sebelum memasuki agenda kesimpulan hingga pembacaan putusan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest