Jember, Investigasi.News-Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Jember kembali menjadi polemik setelah Bupati Jember menyampaikan dalam acara Pro Gus’e Update bahwa lahan pertanian di kabupaten justru mengalami kenaikan.
Dimana dalam agenda rutinan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa LP2B di kecamatan kota tidak hilang, luasan LP2B justru disebut bertambah sebesar 327 hektare di seluruh Jember.
Hal tersebut bertolak belakang dengan SK Bupati bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang diterima oleh DPRD Kabupaten Jember.
Seperti yang diungkapkan oleh Candra, Ketua komisi B DPRD Kabupaten Jember mengatakan bahwa didalam SK LP2B tertanggal 6 Agustus yang diterima oleh DPRD Kabupaten Jember (Komisi B) Lahan di dua kecamatan tersebut hilang.
“Sebaran LP2B dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang tercatat pada 2024 di Kecamatan Sumbersari 329,55 hektare lahan dan 43,71 hektare lahan di Kaliwates. Tapi dalam SK yang kami terima bahwa lahan di kedua kecamatan tersebut tidak ada.Bisa dinyatakan nol tahun ini.” Ungkap Candra.
Dan pada saat digelar RDP hari ini, Rabu 10 September 2025, pukul 10.00 WIB yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember (Komisi A dan Komisi B) dengan mengundang OPD terkait dan para petani, Candra mendapati adanya 2 surat SK yang sama antara tanggal dan nomor SK-nya namun dengan lampiran yang berbeda.
Dengan adanya 2 SK yang berbeda yang diterima oleh DPRD dan data dinas TPHP, komisi B DPRD Kabupaten Jember khususnya dianggap oleh masyarakat (petani) telah menyampaikan informasi bohong/palsu kepada media beberapa hari lalu.
Berkenaan hal tersebut, Candra mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di partai terkait dengan langkah-langkah hukum terkait hal tersebut, karena hal ini menyangkut Marwah dari DPRD Kabupaten Jember.

















