Padang Pariaman, Investigasi.news — Proyek pembangunan sarana pengolahan air bersih milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Pariaman kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu nyaris tidak dilengkapi papan informasi, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaannya.
Proyek Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB Reguler — Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
Kegiatan dengan nilai mencapai Rp2.310.000.000 itu disebut tidak menampilkan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Salah satu sumber media yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika mengacu pada nama kegiatannya, yaitu Pembangunan Sarana Pengolahan Air Bersih, seharusnya ada pembangunan fisik. Namun, yang ditemukan di lapangan hanya satu unit depot air minum isi ulang. Tidak terlihat adanya proses pembangunan seperti yang tertulis dalam dokumen DIPA,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan total anggaran Rp2,31 miliar yang dibagi ke enam lokasi Puskesmas, maka satu lokasi diperkirakan menelan biaya sekitar Rp330 juta.
“Kalau hanya pengadaan paket depot air minum isi ulang, apakah masuk akal harganya mencapai Rp330 juta per unit?” ujarnya mempertanyakan.
Lebih lanjut, ia menilai ketiadaan papan informasi pelaksanaan proyek semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi. Padahal, masyarakat berhak mengetahui sumber dana, nilai kegiatan, pelaksana, dan jadwal pekerjaan agar dapat ikut mengawasi.
Saat tim media melakukan penelusuran ke salah satu Puskesmas penerima manfaat, ditemukan satu unit depot air minum isi ulang yang ditempatkan di dalam ruangan. Tidak terlihat adanya pembangunan sarana pengolahan air bersih sebagaimana nama kegiatan dalam DIPA.
“Kuat dugaan harga barang terlalu tinggi dan melebihi harga pasar. Ini menimbulkan persepsi publik adanya potensi permainan,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, dr. Efri Yeni, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan termasuk kategori pembangunan.
“Bukan kegiatan pembangunan, Pak, jadi tidak pakai papan informasi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp pada Senin (06/10).
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan menggunakan dana DAK Fisik dan dilakukan melalui sistem e-katalog.
Berikut daftar Puskesmas penerima manfaat kegiatan tersebut:
- Puskesmas Gasan Gadang
- Puskesmas Ulakan
- Puskesmas Pasar Usang
- Puskesmas Batu Basa
- Puskesmas Padang Alai
- Puskesmas Sikabu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan respons terkait permintaan konfirmasi lebih lanjut.
Km

















