NGADA, Investigasi.News – KBL memberikan tanggapan atas pernyataan Subsi PIDM Humas Polres Ngada terkait penanganan sejumlah laporan dan proses hukum yang sedang dipersoalkan.
KBL menyatakan bahwa beberapa poin yang disampaikan pihak Humas Polres Ngada belum menjawab secara substansial sejumlah pertanyaan yang sebelumnya mereka ajukan terkait prosedur penanganan laporan.
KBL mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Ngada. Namun, menurut KBL, pihaknya diarahkan untuk menghubungi Kapolres Ngada. Setelah menghubungi Kapolres, KBL menyebut kembali diarahkan kepada Kasat Reskrim karena Kapolres masih berada di Kupang.
Atas kondisi tersebut, KBL mempertanyakan pihak yang berwenang memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan yang mereka persoalkan.
KBL juga kembali mempertanyakan penanganan sejumlah laporan masyarakat, antara lain dugaan masuk ke pekarangan rumah, membuat keributan, pengrusakan, pelemparan rumah, serta dugaan penggesekan bodi kendaraan.
Selain itu, KBL mempertanyakan keterangan saksi yang disebut telah meninggal dunia serta bagaimana keterangan tersebut diperlakukan dalam proses penanganan perkara.
“Bagaimana dengan laporan masyarakat terkait masuk ke halaman rumah orang, membuat keributan, pengrusakan, melempar rumah dan menggesek bodi mobil? Bagaimana dengan keterangan saksi almarhum yang diabaikan? Laporan yang lain bagaimana?” demikian pertanyaan KBL.
KBL juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang mereka nilai sebagai dugaan ketidaktepatan dalam press release, dugaan intimidasi dan kriminalisasi, serta proses penyelidikan maupun penyidikan yang menurut mereka perlu dijelaskan secara utuh berdasarkan prosedur hukum.
Dalam tanggapannya, KBL turut mempersoalkan persoalan bukti dan saksi dalam laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota. Menurut KBL, terdapat bukti dan saksi yang mereka klaim telah disampaikan, namun kemudian muncul persoalan mengenai kelengkapan alat bukti dalam laporan tersebut.
KBL juga mempertanyakan prosedur penggeledahan di rumah mereka yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Ngada. Menurut KBL, persoalan tersebut telah diadukan atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, KBL menyoroti proses penanganan perkara yang disebut dilakukan atas inisiatif Kanit Tipidter Polres Ngada bersama anggota penyidiknya.
“Lalu mana yang sesuai prosedur, hari pertama atau hari kedua?” demikian pertanyaan KBL yang meminta penjelasan mengenai dasar, tahapan dan prosedur hukum dalam tindakan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
KBL menegaskan, tanggapan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan klarifikasi dan transparansi atas proses hukum yang mereka persoalkan. KBL menyatakan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun mendahului proses pemeriksaan.
KBL meminta agar setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti, keterangan saksi, serta prinsip objektivitas dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Investigasi.News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Ngada, khususnya Kapolres Ngada, Kasat Reskrim, maupun Subsi PIDM Humas Polres Ngada, untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh poin yang disampaikan KBL.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih lanjut dari pihak Polres Ngada atas sejumlah pertanyaan dan keberatan KBL tersebut masih dinantikan.
(Severinus T. Laga)













