Banner iklan

Dua Residivis Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Pariaman Sita Sabu dan Uang Rp7,7 Juta

More articles

Pariaman — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial JH (45) dan RH (46) yang merupakan residivis, ditangkap pihak kepolisian diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah gudang tepatnya di belakang Pasar Sungai Geringging, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/48/XI/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan jual beli narkotika di kawasan tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku sedang berada di sebuah gudang di belakang Pasar Sungai Geringging. Setibanya dilokasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Iptu Darmawan, Jumat (6/11/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan, petugas menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang. Didalamnya terdapat sebuah mencis dimodifikasi, dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah pipet sedotan berisi sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam dan Realme warna biru, serta uang tunai sebesar Rp7.716.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan keterangan JH, ia mendapatkan sabu tersebut dari RH barang itu dibelinya sebanyak dua kantong atau 10 gram seharga Rp 6 juta. Pembayaran dilakukan secara cash bon dengan transaksi bertatap langsung pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gudang belakang Pasar Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, RH mengaku sabu yang dijualnya kepada JH diperoleh dari seorang pria berinisial Ade Robot yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Transaksi dilakukan dengan sistem lempar atau tidak bertatap muka menggunakan kantong kresek. Setelah barang itu dilempar, lalu RH menjemputnya pada (23/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh perangkat nagari serta warga setempat. Dihadapan penyidik dan saksi kedua pelaku mengakui bahwa narkotika sabu beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka.

Iptu Darmawan menyebutkan, RH juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pernah terjerat hukum pada tahun 2021 dan 2022.

“Polisi telah berupaya melacak keberadaan DPO Ade Robot melalui nomor telepon yang digunakan. Namun hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif dan yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Iptu Darmawan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pariaman untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, JH dan RH terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting agar jaringan yang lebih luas dapat diungkap,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest