Padang Pariaman – Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pria berinisial BP (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah pondok yang berada di kawasan hutan Korong Tanjung Basung II Banda Gadang, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Saat hendak diamankan, BP disebut sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 3857 EB.
Kendaraan milik korban itu dilaporkan hilang pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Gudang Tembok, Korong Parik, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/XI/2026/SPKT/Polres Padang Pariaman, tertanggal 3 November 2026.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi tentang keberadaan BP,” ujar AKP Nedrawati, Jumat (6/11/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengepungan terhadap sebuah pondok yang berada di tengah kawasan hutan Korong Tanjung Basung II Banda Gadang.
Saat penggerebekan berlangsung, BP disebut berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas hingga terduga pelaku dapat diamankan.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang tersebut berupa sebuah kaca pirek yang berisi kristal diduga sabu. Selain itu, petugas turut menemukan sebilah pisau kecil yang terselip di pinggang terduga pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, BP mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3857 EB,” ungkap Nedrawati.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan BP dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, BP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian serta kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
AKP Nedrawati menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Pariaman dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Kerja sama yang erat antara masyarakat dan kepolisian sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita bersama. Gunakan kunci pengaman tambahan dan usahakan menyimpan kendaraan di tempat yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.
(Andra Sikumbang)













