Banner iklan

Asahan Raih Kategori Istimewa dengan Nilai 97,30 Persen dalam Penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026

More articles

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Capaian membanggakan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan penilaian yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).

Penilaian yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, dilaksanakan oleh KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap komitmen dan implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI Andhika Widiarto beserta tim penilai, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Asahan, perwakilan etnis, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, disampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pelaksanaan penilaian tersebut serta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menunjukkan komitmen dengan mengikuti seluruh tahapan penilaian.

Menurutnya, korupsi merupakan salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pencegahan, sistem pengawasan, transparansi, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.

Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi dinilai memiliki arti penting sebagai wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Terdapat enam komponen utama yang menjadi perhatian, yakni tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.

Wagub juga menegaskan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari kelengkapan dokumen maupun tingginya nilai penilaian. Hal terpenting adalah memastikan pemerintahan berjalan transparan, pelayanan diberikan secara adil, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, dan aparatur menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Permas KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan, atas sinergi dan kerja sama dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa pula. Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan KPK, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Andhika menjelaskan, KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan (by education) untuk membangun nilai, karakter, dan budaya antikorupsi; pencegahan (by prevention) melalui perbaikan sistem administrasi, tata kelola, dan birokrasi; serta penindakan (by enforcement) melalui penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Ketiga strategi tersebut harus berjalan beriringan dan berkesinambungan agar memberikan dampak nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan.

Beberapa rekomendasi tersebut meliputi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, penugasan Inspektorat untuk mereviu implementasi mitigasi risiko, serta peningkatan respons terhadap seluruh pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!.

Setiap OPD juga diminta mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat dan memastikan kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik, termasuk menindaklanjuti berbagai masukan dan keluhan masyarakat.

Selain itu, KPK mendorong setiap OPD memiliki minimal satu orang penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.

Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan publikasi program dan inovasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan sosialisasi nilai-nilai integritas, serta monitoring dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan budaya yang dilaksanakan secara rutin juga perlu dipublikasikan secara berkala dan didukung kalender kegiatan budaya setiap tahun.

Tim KPK RI turut memaparkan hasil kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, di antaranya Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Khusus di MPP, KPK memberikan masukan agar setiap gerai menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur pelayanan, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital.

Perbaikan juga perlu dilakukan terhadap fasilitas ruang laktasi dengan menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan secara bergantian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Petugas pendamping juga didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu masyarakat penyandang disabilitas. Kehadiran petugas pada setiap loket atau gerai pelayanan pun harus dipastikan tepat waktu.

Di sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai ketentuan terbaru. Sosialisasi mengenai gratifikasi juga harus diperluas kepada guru dan siswa agar nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

KPK turut menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.

Menanggapi hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas keberhasilan Kabupaten Asahan memperoleh kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian yang telah ditetapkan.

Bupati berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan melalui komitmen bersama dalam menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan keberlanjutan berbagai program peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan berintegritas.

“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan, pendampingan, dan kontribusi selama proses penilaian berlangsung.

Ia berharap raihan kategori Istimewa tersebut tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Asahan untuk terus memperkuat integritas, menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK, serta menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan penilaian ditutup dengan sesi foto bersama dan dilanjutkan konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Asahan bersama insan pers.

Dengan raihan nilai 97,30 persen dan kategori Istimewa, Kabupaten Asahan diharapkan mampu menjadi salah satu contoh penerapan tata kelola pemerintahan antikorupsi di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest