BATAM, Investigasi.News – Kepulauan Riau bukan lagi sekadar menghadapi persoalan biasa. Wilayah ini kini dinilai tengah menghadapi persoalan serius akibat dugaan keterlibatan oknum birokrat dalam praktik gadai mobil yang merugikan masyarakat. Di balik jabatan dan meja kantor pemerintahan, diduga terdapat oknum yang tega menghancurkan kehidupan rakyat kecil demi mengeruk keuntungan pribadi.
Ini merupakan dugaan praktik penyalahgunaan jabatan yang mencederai kepercayaan publik. Ketika institusi negara yang dibiayai oleh uang rakyat justru diduga menjadi tempat bernaung oknum yang terlibat dalam praktik bermasalah, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun dipertaruhkan.
Di tengah persoalan tersebut, muncul nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang sekaligus mantan lurah, Richard Sinaga. Namanya disebut dalam dugaan skandal gadai mobil lintas kota yang kini dikeluhkan korban.
NERAKA DUNIA BERNAMA “GADAI”: KORBAN DIDUGA DIJEBAK DAN DIRUGIKAN SECARA FINANSIAL
Pada Desember 2024, seorang warga Batam bernama Stenli diduga terjebak dalam persoalan setelah ditawari gadai mobil Toyota Innova Reborn senilai Rp35 juta.
Mobil tersebut diantarkan langsung dengan kondisi yang sekilas terlihat normal. Namun, belakangan muncul sejumlah persoalan, di antaranya:
- STNK kendaraan disebut tidak ditemukan.
- Surat kehilangan dari kepolisian diduga bermasalah atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Penjelasan dari pihak-pihak terkait dinilai tidak memberikan kepastian.
Persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Pada 10 Januari 2025, pemilik sah kendaraan datang menuntut agar mobilnya dikembalikan. Saat itulah Stenli mengaku berada dalam posisi sulit karena justru berhadapan dengan persoalan hukum terkait dugaan pencurian atau penadahan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut belum memberikan penyelesaian.
KEDOK MANTAN LURAH TERBUKA: NAMA RICHARD SINAGA DISEBUT KORBAN
Ketika sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut diamankan, nama Richard Sinaga disebut berulang kali oleh pihak-pihak yang memberikan keterangan.
Modus serupa disebut kembali terjadi. Kali ini, kendaraan Toyota Fortuner turut terseret dalam pusaran persoalan yang sama dan diduga menimbulkan kerugian bagi korban.
Stenli mengaku kembali mengalami tekanan hingga harus mengeluarkan uang sebesar Rp48 juta demi menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
“Semua atas arahan dia. Dia yang mengatur, dia yang memerintah!” ungkap korban saat menceritakan dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Dugaan ini tentu perlu ditelusuri secara serius. Terlebih, pihak yang disebut merupakan seorang mantan lurah yang pernah mengemban amanah pelayanan publik. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyangkut integritas aparatur negara dan kepercayaan masyarakat.
DUGAAN KERUGIAN BERLANJUT: KORBAN MENGAKU MERUGI HINGGA PULUHAN JUTA RUPIAH
Berdasarkan pengakuan Stenli, terdapat sejumlah persoalan dalam transaksi gadai kendaraan tersebut:
- Dari kesepakatan gadai sebesar Rp35 juta, korban mengaku hanya menerima Rp15 juta. Sementara itu, sisa dana belum dibayarkan dan tidak mendapatkan kejelasan.
- Korban mengaku mendapat tekanan secara psikologis hingga kembali terlibat dalam transaksi gadai kendaraan lain, yakni Toyota Fortuner.
- Untuk menyelesaikan persoalan dan menghindari risiko hukum yang dihadapinya, Stenli mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang hingga total kerugian yang ditanggungnya mencapai Rp68 juta.
Sementara itu, janji pelunasan sebesar Rp70 juta yang sebelumnya disebutkan hingga kini diklaim belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan korban.
TRANSFER RP1 JUTA, KORBAN MENGAKU NOMOR KONTAK KEMUDIAN DIBLOKIR
Ketika korban mulai mendesak penyelesaian persoalan, oknum ASN yang disebut dalam pengaduan tersebut dikabarkan sempat mentransfer uang sebesar Rp1 juta.
Namun, menurut Stenli, transfer tersebut belum menyelesaikan persoalan karena kewajiban pembayaran yang dipersoalkan masih jauh dari nilai kerugian yang dialaminya.
Setelah transfer tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah hal:
- Nomor kontak pihak yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
- Pesan dan permintaan penyelesaian tidak mendapatkan tanggapan.
- Korban mengaku kesulitan menemui pihak yang dimaksud untuk meminta pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian penyelesaian persoalan yang dialami Stenli.
PERJANJIAN DI UNIT 4 SATRESKRIM POLRESTA BARELANG DIPERTANYAKAN
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena, menurut keterangan korban, perjanjian pelunasan dan video pengakuan pernah dibuat di Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang.
Keberadaan perjanjian tersebut sempat memberikan harapan kepada korban bahwa persoalan dapat diselesaikan. Namun, Stenli mengaku hingga kini belum menerima pelunasan sesuai kesepakatan.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun muncul: bagaimana perkembangan penanganan kasus ini? Apakah perjanjian yang dibuat di hadapan pihak kepolisian telah ditindaklanjuti? Dan bagaimana langkah aparat untuk memastikan hak korban mendapatkan penyelesaian?
NEGARA DIUJI: KORBAN MINTA KEPASTIAN HUKUM
Stenli mengaku kini memegang sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya:
- Video pengakuan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
- Surat perjanjian penyelesaian yang dibuat di Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang.
- Dokumen kendaraan dan bukti transaksi.
“Kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Saya hanya meminta hak saya dikembalikan dan persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap korban.
Kasus ini perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat unsur penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau pelanggaran hukum lainnya. Aparat penegak hukum juga perlu mengklarifikasi dugaan keterlibatan setiap pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut.
Nama yang sama, menurut keterangan korban, juga disebut dalam sejumlah transaksi kendaraan di beberapa showroom di Kepulauan Riau. Informasi ini perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung bukti.
KAPOLDA KEPRI DAN BKD TANJUNGPINANG DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Persoalan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dua hal yang menjadi perhatian adalah:
- Bagaimana langkah Polda Kepulauan Riau dalam menindaklanjuti pengaduan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut korban?
- Bagaimana sikap BKD Tanjungpinang terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN yang namanya disebut dalam persoalan tersebut?
Klarifikasi dari Richard Sinaga juga penting untuk memberikan penjelasan dan memastikan pemberitaan ini berimbang.
Jika dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut juga berhak memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Stenli berharap persoalan yang dialaminya tidak berhenti pada janji penyelesaian. Ia meminta aparat mengusut tuntas dugaan praktik gadai kendaraan tersebut serta memastikan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Fransisco Chrons













