Banner iklan

Kotamobagu Ukir Prestasi Budaya, Tari Tuitan, Rambabo dan Kopatoyan Lolos WBTB

More articles

KOTAMOBAGU, Investigasi.News – Kabar membanggakan datang dari dunia kebudayaan Kota Kotamobagu. Tiga kekayaan budaya warisan leluhur masyarakat Mongondow berhasil melewati sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Ketiga warisan budaya tersebut masing-masing Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan. Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi budaya lokal sekaligus memastikan kekayaan tradisi masyarakat Mongondow mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Dimana hasil sidang penetapan tersebut diumumkan Kementerian Kebudayaan RI pada Jumat sore, 6 November 2026. Sebelumnya, ketiga usulan budaya asal Kotamobagu itu telah mengikuti tahapan penilaian pada Rabu 4 November 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas hasil yang berhasil diraih tersebut.

Menurutnya, lolosnya tiga usulan WBTB ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk pengakuan terhadap kekayaan sejarah, tradisi, serta identitas budaya yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan bangga karena tiga usulan Warisan Budaya Takbenda dari Kota Kotamobagu, yakni Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan, berhasil lolos dalam sidang penetapan tingkat nasional,” ungkap Sitti Rafiqah.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan arahan pimpinan daerah, mulai dari Wali Kota Kotamobagu, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para asisten hingga staf ahli.

Dukungan tersebut menjadi kekuatan penting bagi Disbudpar dalam mengawal proses pengusulan, melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan dokumentasi, hingga ketiga warisan budaya itu menjalani proses penilaian di tingkat nasional.

Sitti Rafiqah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah membangun koordinasi dan kerja sama selama proses pengusulan berlangsung.

“Ini merupakan hasil kerja bersama. Kami menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh OPD terkait yang telah memberikan dukungan sehingga ketiga warisan budaya ini dapat lolos dalam penetapan nasional,” ujarnya.

Sitti Rafiqah juga berharap keberhasilan ini tidak berhenti pada kebanggaan atas pengakuan pemerintah pusat. Sebaliknya, penetapan WBTB harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat kesadaran masyarakat dalam mengenal, menjaga, dan mewariskan kebudayaan daerah.

Baginya, budaya bukan hanya peninggalan masa lalu yang disimpan dalam catatan sejarah. Budaya merupakan identitas yang harus terus hidup melalui praktik, tradisi, dan keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Harapan kami, pengakuan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat Kotamobagu untuk semakin mencintai dan melestarikan budaya daerah. Jangan sampai warisan leluhur kita hanya dikenal sebagai cerita masa lalu, tetapi harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tuturnya.

Saat ini, Disbudpar Kotamobagu masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai agenda penyerahan sertifikat penetapan WBTB oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut dari hasil sidang tersebut.

Keberhasilan Tari Tuitan, Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan menembus penetapan nasional sekaligus menambah kekayaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sulawesi Utara.

Lebih dari itu, capaian ini menjadi pengingat bahwa di tengah perkembangan zaman dan derasnya pengaruh budaya modern, Kotamobagu masih memiliki kekayaan tradisi yang patut dibanggakan.(**)

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest