Kota Solok,Investigasi.News — Kantor Pertanahan Kota Solok melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kodim 0309/Solok sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas pertanahan di wilayah Kota Solok.
Pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi, menyelaraskan program kerja, serta memastikan pelaksanaan pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan optimal, tertib, dan tepat sasaran.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara Kantor Pertanahan Kota Solok dan Kodim 0309/Solok dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ( Wahyu )
Kantah ATR/BPN Ikuti Training on Geospatial Data Integration.
Kota Solok. InvestigasiNews. Kantor Pertanahan Kota Solok mengikuti Training on Geospatial Data Integration: Unifying Land Administration, Planning, and Tax Services in Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan berlangsung di Jalan Grafika Bulaksumur No. 2, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, pada 30 November 2025 s.d. 6 Desember 2025.
Pelatihan ini menjadi kesempatan penting untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam integrasi data geospasial sebagai dasar penguatan administrasi pertanahan, perencanaan tata ruang, dan layanan perpajakan yang lebih terhubung dan modern.
Kantah Kota Solok terus berkomitmen memperkuat kompetensi serta pemanfaatan teknologi geospasial untuk pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan akurat.( Wahyu)
Kantah ATRBPN Kota Solok Laksanajan Survei Kepuasan Masyarakat di Bidang Pelayanan
Dan Anti Korupsi.
Kota Solok. InvestigasiNews. Dalam rangka mendukung tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka berdasarkan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Solok bertanggung jawab melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK).
Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta menjadi bahan kajian dan evaluasi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Solok dilakukan secara real time melalui aplikasi CSMS Kementerian ATR/BPN.
Survei ini dilakukan terhadap penerima pelayanan publik yang telah selesai menerima layanan dari Kantor Pertanahan Kota Solok. Berdasarkan hasil survei periode November 2025, diperoleh nilai: SPKP = 98.00/100, SPAK = 98.50/100, Jumlah responden: 10 pengguna layanan. ( Wahyu)






